LMND NTB Desak Pemerintah Tutup Permanen 302 Dapur MBG, Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Kesehatan

Menu MBG kacang kemasan kadaluarsa dan telur setengah matang yang disalurkan SPPG di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang disorot orang tua murid.
Menu MBG kacang kemasan kadaluarsa dan telur setengah matang yang disalurkan SPPG di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang disorot orang tua murid.

Mataram, Berita11.com – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah menutup permanen 302 dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dihentikan sementara. Mereka menilai temuan pelanggaran standar dasar menunjukkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan program tersebut.

Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, Arif Haryadin, menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum cukup memberikan efek jera.

Menurut Arif, banyak dapur MBG yang beroperasi tanpa memenuhi syarat dasar, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Jika syarat dasar seperti IPAL dan SLHS tidak dipenuhi, maka operasional dapur sudah jelas ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak,” ujarnya di Mataram, Sabtu (3/4/2026).

BACA JUGA:  Penghitungan Sementara Kasus Korupsi yang Seret Kepala SMAN 1 Woha Rugikan Negara Rp200 Juta

Ia menilai, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius sejak tahap perencanaan hingga proses verifikasi operasional dapur MBG di NTB.

LMND NTB juga menduga adanya potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan serta pengadaan fasilitas dapur MBG.

Atas dasar itu, LMND NTB mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur-dapur yang bermasalah, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh operasional MBG di wilayah NTB.

Arif menegaskan bahwa program MBG memiliki tujuan penting dalam meningkatkan gizi anak-anak, sehingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat.

“Program ini tidak boleh dijalankan secara sembarangan, karena menyangkut masa depan generasi,” katanya. [B-22]

BACA JUGA:  Pengadaan Peralatan TIK di Kabupaten Bima Rp5,5 M, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat dan PPK Terkait Korupsi Chromebook

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait