Bima, Berita11.com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Kabupaten Bima menangkap Ady Mahyudin alias AO di Desa Tumpu Kecamatan Bolo sekira pukul 12.22 Wita, Kamis (7/8/2025). Penyebabnya pria ini diduga mencuri HP milik warga Desa Rasa Kecamatan Bolo.
Kepala Kepolisian Sektor Bolo, Ajun Komisaris Polisi Nurdin menjelaskan, Ady Mahyudin ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Bayu Saputra, warga Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada 30 Juli 2025 lalu.
Korban kehilangan dua android pada waktu dini hari.
“Kejadian pada hari Rabu, 30 juli 2025.sekitar pukul 03.30 Wita dini hari. Korban yang baru pulang kerumahnya selesai nongkrong di rumah temannya, masuk dalam kamar tidur dan berbaring sambil mendengarkan music menggunakan HP yang korban simpan di samping bantal tempat korban terbaring hingga saya tertidur,” ujar Nurdin.
Korban kemudian dibangunkan ibunya untuk salat subuh. Kemudian ibu korban menanyakan HP miliknya. “Namun kedua HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya sehingga korban datang lapor di Polsek Bolo,” jelas AKP Nurdin.
Setelah itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekirs pukul 00.30 Wita, tim Opsnal Polres Bima melakukan pencarian terhadap HP korban yang diduga dijual di Kecamatan Woha, sehingga tim Opsnal mendapatkan seorang pembeli dan mengamankan barang bukti 1 HP merek Infinix. Dari pembeli tersebut didaapatkn informasi penjual HP tersebut dua orang warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo.
Slanjutnya sekira pukul 02.00 Wita, tim Opsnal meneruskan informasi tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Bolo sehingga teridentifikasih bahwa penjual HP tersebut pria berinisial HF dan PT.
“Anggota Polsek Bolo langsung menemui keduanya dan diapat informasi bahwa HP tersebut diperoleh dari Adi Mahyudin alias AO,” ujar Nurdin.
Setelah Kanit Reskrim Polsek Bolo berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tumpu, Bhabinkamtibmas mencari keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian diringkus di kediamannya di Desa Tumpu Kecamatan Bolo oleh tim Polsek Bolo yang dipimpin Kapolsek Bolo. [B-22]