Gerebek Rumah di bawah Gunung Tambora, Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Diduga Pengedar Narkoba

Pasangan kekasih terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi di kamar tidur salah satu rumah di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Selasa (12/8/2025) dini hari. Aparat kepolisian mengamankan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain.
Pasangan kekasih terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi di kamar tidur salah satu rumah di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Selasa (12/8/2025) dini hari. Aparat kepolisian mengamankan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain.

Dompu, Berita11.com– Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat menggerebek rumah di bawah Gunung Tambora tepatnya di Dusun Sori Soga Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu sekira pukul 04.00 Wita, Selasa (12/8/2025).

Aparat kepolisian menangkap pasangan yang diduga pengedar sabu-sabu di lokasi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial JA (25 tahun), warga Desa Pekat Kecamatan Pekat dan perempuan berinisial P (21 tahun), asal Kabupaten Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di rumah JA di Desa Pekat Kecamatan Pekat. Saat hendak ditangkap, mereka ditemukan sedang tidur dalam satu kamar. Sebagaimana pengakuan awal dari terduga, P diketahui sebagai pacar JA.

“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:  Ringkus Dua Pria di Sumbawa, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Setelah menerima informasi dari warga, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Inspektur Satu Rahmadun Siswadi memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan menyelidiki dan menindak. Operasi dipimpin Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Brigadir Polisi Kepala Abdul Hamid.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga, apart menghadirkan dua saksi umum dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, hasil penggeledahan rumah membuahkan hasil signifikan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan, antara lain plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu yang ditemukan dalam gulungan kertas putih di tempat sampah ruang tamu rumah. Kemudian tiga klip plastik bekas pakai, dua korek api gas yang dimodifikasi, HP merek OPPO warna biru muda, gunting, serta dua sekop sedotan ditemukan di dalam kamar.

“Di belakang rumah, di bawah batu bata ditemukan lagi satu plastik klip berisi kristal bening. Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan dua alat hisap (bong), dua klip bekas pakai, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca berbentuk L,” sebut Zuharis.

BACA JUGA:  Mahasiswi Sumbang Empat Medali PON untuk NTB, Ketua MK Puji Capaian STKIP Tamsis

Total barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 1,84 gram dan netto 1,05 gram.

Saat ini pasangan yang ditangkap masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Zuharis menjelaskan, pengungkapan narkoba tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, JA diduga sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pekat. Peran P saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, kedua terduga pengedar dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait