Rumput Tetangga lebih Hijau, Oknum PNS di Dompu Diringkus Polisi karena Diduga Berzina dengan Istri Tetangga

Konsentrasi massa yang memblokade jalan jalan di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja menggunakan batu dan kayu, Kamis (11/9/2025) malam. Massa mendesak oknum PNS yang berzina dengan istri tetangganya ditangkap.
Konsentrasi massa yang memblokade jalan jalan di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja menggunakan batu dan kayu, Kamis (11/9/2025) malam. Massa mendesak oknum PNS yang berzina dengan istri tetangganya ditangkap.

Dompu, Berita11.com— Rumput tetangga lebih hijau, pepatah itu tampaknya tepat disematkan kepada Rangga (bukan nama sebenarnya), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap polisi karena diduga berzina dengan istri tetangganya sendiri di kelurahan yang sama.

Rangga (45 tahun) diringkus polisi setelah sempat kabur ke wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Pasca terkuaknya kasus dugaan perzinahan Rangga yang diketahui masih berstatus suami orang, kerabat dari AA (45 tahun) suami dari Bunga (bukan nama sebenarnya) memblokade jalan di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja menggunakan batu dan kayu, Kamis (11/9/2025) malam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Selama Januari Rawat 122 Warga Positif DBD, RSUD Bima Antisipasi Lonjakan Pasien

Massa menuntut Rangga segera diringkus karena diduga telah berzina dengan Bunga. Kerabat AA yang merupakan pengojek mendesak pria yang diduga telah tidur dengan istrinya segera ditangkap.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Inspektur Satu  Nyoman Suardika menjelaskan, setelah menerima informasi aksi blokade jalan oleh massa yang dipicu dugaan perselingkuhan,  Kepala Kepolisian Sektor Woja, Inspektur Satu Kurniawan, langsung mendatangi lokasi kejadian  bersama anggota. Kemudian mengimbau  masyarakat tetap tenang serta menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak kepolisian.

“Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan proses hukum yang berlaku,” jelas Iptu Nyoman Suardika.

Tak lama setelah itu, aparat kepolisian yang mendapat informasi terduga pelaku berada di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, langsung bergegas mencari dan menangkap terduga pelaku perzinahan.

“Atas perintah Kapolsek (Woja), anggota Unit IK (Intelijen Keamanan), Reskrim, dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak mencari dan mengamankan pelaku,” jelas Suardika.

BACA JUGA:  Koordinator KOMIK Dompu Nyaris Adu Jotos dengan Guru saat Protes Dinas Dikpora

Sekira pukul  00.30 WITA, blokade jalan berhasil dibuka dan api yang sempat menyala berhasil dipadamkan dengan bantuan warga dan aparat kepolisian.

Pada pukul 01.30 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Kempo dan dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses selanjutnya. “Situasi di lokasi kejadian kini telah kondusif dan masyarakat sudah membubarkan diri,” jelas Suardika.

Bunga yang merupakan istri sah dari AA diduga melakukan hubungan terlarang dengan Rangga, yang juga sudah berstatus suami orang lain. AA bersama keluarga menjalani proses pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu. Sementara terduga pelaku Rangga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

IPTU Nyoman Suardika  mengimbau masyarakat tidak “main hakim” sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 


Pos terkait