Polres Dompu Tilang 50 Pengendara

Personil Gabungan Memberikan Surat Tilang saat Operasi Patuh Rinjani di Kabupaten Dompu kepada Pengendara yang Melanggar, Senin (18/7/2022).

Dompu, Berita11.com— Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Dompu menilang 50 pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas saat menggelar Operasi Patuh Rinjani, Senin (18/7/2022).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dompu, AKP Hermansyah menyebutkan, mayoritas yang ditilang pada operasi hari ke-8 Patuh Rinjani tersebut merupakan pengendara sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Operasi Patuh 2022 digelar oleh gabungan personil di persimpangan di depan Kantor Lurah Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

BACA JUGA: Sabung Ayam di Sumbawa Digerebek Polisi, Penjudi Tunggang Langgang

“Untuk hari ke-8 Operasi Patuh, Polres Dompu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik roda empat maupun roda dua berupa tilang,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Sebanyak 50 pengendara yang ditilang, rinciannya 10 orang karena pelanggaran tidak membawa surat izin mengendarai (SIM), dan 40 orang ditilang karena tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pada bagian lain, Satgas Preemtif Operasi Patuh Rinjani Polres Sumbawa juga melaksanakan operasi yang sama dalam bentuk penyampaian imbauan agar tertib berlalu lintas. Sosialisasi digelar di Terminal Sumer Payung Sumbawa, dengan sasaran para sopir bus, penumpang serta pengojek.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Sumbawa, AKP Sumardi menjelaskan, Satgas Preemtif melakukan deteksi dini dan menyampaikan edukasi dalam bentuk imbauan berkaitan tertib berlalu lintas di sejumlah sekolah, pangkalan ojek, terminal dan tempat umum. “Jika telah diberikan edukasi, masyarakat akan mengetahui pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya. [B-10]

Pos terkait