Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial A (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi yang digelar Senin (20/10/2025) dini hari itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,68 gram netto beserta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu, Inspektur Satu (Iptu) Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nyoman Suardika, Senin (20/10/2025).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025) malam, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan wilayah Dusun Kaliaga II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.40 WITA, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria duduk di atas sepeda motor. Saat didatangi, pelaku terlihat membuang sesuatu dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Polisi Temukan Paket Sabu-Sabu di Lokasi
Dengan disaksikan dua warga, polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu klip berisi dua paket kecil sabu-sabu di tempat pelaku membuang barang tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu klip besar berisi empat klip kecil sabu, satu scop sedotan, uang tunai Rp150.000, satu ponsel Vivo hitam, dan satu korek api.
“Total sabu-sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram,” jelas Iptu Nyoman.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











