Dua Mantan Pejabat Diskoperindag Kabupaten Dompu dan Kontraktor Ditahan Kejari

Mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Dompu berinisial SS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Dompu resmi ditahan Kejari Dompu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018. Selain SS, Kejari juga menahan mantan Kabid dan seorang kontraktor, Senin (17/7/2023) malam.
Mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Dompu berinisial SS yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Dompu resmi ditahan Kejari Dompu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018. Selain SS, Kejari juga menahan mantan Kabid dan seorang kontraktor, Senin (17/7/2023) malam.

Dompu, Berita11.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Dompu berinisial SS, Senin (17/7/2023) malam. Kejari juga menahan menahan pejabat berinisial HI mantan kepala bidang di dinas yang sama dan seorang kontraktor berinisial Y alias S.

Setelah menjabat sebagai Kepala Diskoperindag, hingga dengan ditangkap ditahan oleh Kejari, SS merupakan pejabat eselon II di Kabupaten Dompu dan aktif sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A). Kedua pejabat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat metrologi di Diskoperindag tahun 2018 lalu, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp300 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M Carel W mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial SS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana (kontraktor).

“Hari ini kami resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018,” kata Carel saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kejari Dompu.

BACA JUGA: Ditegur agar tak Tenggak Miras saat Ramadan, Suami Tega Tusuk Istri

Dia menjelaskan, sebagaimana hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup yang dilakukan tiga tersangka, menimbulkan kerugian negara Rp398.170.900.

“Pada hari ini setelah kita evaluasi, kita simpulkan yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Salah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrology di Dinas Koperindag Kabupaten Dompu tahun 2018 dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Dompu dikawal gabungan aparat TNI dan Kepolisian, Senin (17/7/2023) malam. Tangkapan layar video Syahrul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim penyidik Kejari Dompu meningkatkan status tiga orang tersebut, dari status sebagai saksi menjadi tersangka. “Selanjutnya, terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP,” jelas Carel.

Perbuatan para tersangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3.

“Juga Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kajari.

BACA JUGA: Dua Mantan Bendahara Dishub Kabupaten Dompu Tersangka Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Saat dicecar wartawan dengan pertanyaan saat keluar dari kantor Kejari Dompu menuju mobil tahanan, SS menyatakan tidak terima atas statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Dompu.

Dia mengisyaratkan akan melakukan upaya hukum sebagaimana haknya untuk mendapat keadilan.

“Saya akan menempuh upaya hukum. Sebab, kaitan pengadaan (alat) metrologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Dompu,” ujarnya.

Sebelum ditahan, tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrology di Diskoperindag Kabupaten Dompu ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam hingga ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SS, HI dan Y alias S keluar dari bangunan kantor Kejari Dompu, terlihat mengenakan baju rompi tanahan Kejari Dompu dan dalam kondisi tangan diborgol.

Mereka terlihat dibawa ke Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu menggunakan mobil tahanan milik Kejari Dompu. Ketiganya dikawal secara ketat oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polres Dompu dan anggota Kodim 1614/Dompu dengan senjata lengkap. [CR-RUL]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait