Bandar Lampung, Berita11.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan seorang wanita berinisial W (28), warga Kecamatan Panjang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, K (32). Peristiwa itu terjadi di Lapangan Baruna, Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yosephine A. Marbun membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, tindakan pelaku dilakukan karena dipicu oleh persoalan pribadi antara keduanya.
“Benar, pelaku W telah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” ujar Yosephine saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban menggunakan alat tajam yang dibelinya beberapa hari sebelum kejadian. Aksi tersebut dilakukan di lokasi terbuka saat keduanya sedang bertemu.
Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung akibat luka yang dialaminya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Yosephine menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang dipicu oleh masalah pribadi atau hubungan emosional.
“Setiap tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan di media sosial. Banyak warganet menyerukan pentingnya pendidikan emosi dan penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam hubungan personal. [B-33]
Follow informasi Berita11.com di Google News











