Anggota DPRD Bima dan Dua Adiknya jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ayah Tiri, Kasus Dilaporkan Ibu Kandung

Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan.

Bima, Berita11.com— Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, berinisial MSS, bersama dua adik kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima. Penetapan ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Syahril Hidayatullah, yang merupakan ayah tiri mereka.

Yang mengejutkan, laporan penganiayaan ini justru datang dari ibu kandung ketiga tersangka, berinisial N, yang juga istri korban.

Bacaan Lainnya

 

Pemicu: Pertanyaan Akta Cerai di Malam Hari

Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WITA, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

BACA JUGA:  Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Bupati Bima Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Menurut keterangan sumber di lokasi, peristiwa bermula ketika korban, Syahril Hidayatullah, mendatangi kediaman mantan suami N (ayah kandung para tersangka) ditemani oleh N sendiri.

Saat berada di halaman rumah, ketiganya disambut oleh para tersangka. Situasi memanas ketika salah satu tersangka tiba-tiba menanyakan perihal akta cerai kepada korban dan N.

Korban Syahril Hidayatullah dilaporkan naik pitam dan melakukan gestur menunjuk salah satu tersangka. Merasa tidak terima, keributan pun pecah, dan ketiga bersaudara ini diduga terlibat penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama. Peristiwa ini kemudian dilerai oleh tetangga setempat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSS, CA, dan SY.

Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 1 Desember 2025. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Desak Terduga Pembacok Ditangkap, Massa Tutup Ruas Jalan

Laporan kepolisian atas kejadian ini diterima oleh Polres Bima pada 25 September 2025.

Seorang sumber menyebutkan fakta unik terkait status pasangan tersebut. Saat penganiayaan terjadi, korban dan N belum terikat pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Kabarnya, mereka baru melangsungkan nikah siri beberapa hari setelah insiden penganiayaan.

Sementara itu, pihak kepolisian, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima Aiptu Rohmi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kasat Reskrim. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik belum memberikan tanggapan.  [B22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 


Pos terkait