Polres Bima Kota Ungkap Kronologi Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang: Satu Rekan Ditahan Terkait Senpi Rakitan

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat memimpin konferensi pers kasus hilangnya Kifen, Sabtu (3/1/2026).
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat memimpin konferensi pers kasus hilangnya Kifen, Sabtu (3/1/2026).

Kota Bima, Berita11.com– Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan pencarian Kifen (18), warga Desa Sangiang yang hilang di Gunung Sangiang Api sejak pertengahan Desember lalu.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (3/1/2026), Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membeberkan kronologi lengkap serta hambatan yang dihadapi tim di lapangan.

Bacaan Lainnya



Kejadian bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025, saat korban bersama tiga rekannya, yakni Meri alias M, Aldi alias A, dan Muhammad Kafun alias MK, berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang untuk berburu rusa. Berdasarkan keterangan saksi, rombongan sempat berpamitan kepada orang tua korban, Jamrud alias J, sebelum mendaki selama tujuh jam menuju sebuah goa di gunung tersebut.

Pada saat perburuan, terjadi pembagian tugas. Saksi M dan MK bertugas memasak di goa, sementara korban (K) dan saksi A pergi berburu. Saksi A mengambil jalur kiri, sedangkan korban berada di jalur lembah sebelah kanan. Tak lama kemudian, terdengar suara letusan senjata api sebanyak dua kali. Saksi A sempat mengabarkan melalui radio HT bahwa seekor rusa berhasil ditembak, namun setelah itu korban dinyatakan hilang.

BACA JUGA:  Rumah Warga Desa Nata Terbakar, Nilai Kerusakan Ditaksir Rp20 Juta

“Kami bergerak berdasarkan laporan informasi hasil patroli siber pada 15 Desember 2025, karena saat itu belum ada laporan resmi dari pihak keluarga. Saya langsung memerintahkan pembentukan Satgas Pencarian melalui surat perintah nomor Sprin/913/XII/PAM 3.3/2025,” ujar AKBP Didik Putra Kuncoro.

 

Temuan Senjata Api dan Penetapan Tersangka

Dalam proses investigasi yang berjalan beriringan dengan pencarian, polisi membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mendalami fakta lapangan. Hasilnya, pada 26 Desember 2025, polisi mengamankan saksi A beserta barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.

“Penyidik telah menetapkan saudara A sebagai tersangka berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bima Kota,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, Polres Bima Kota telah menurunkan tiga tim gabungan yang melibatkan Brimob, SAR, Tagana, dan BPBD. Namun, pencarian menghadapi kendala serius. Selain medan yang ekstrem dan cuaca buruk di puncak gunung, Kapolres menyayangkan sikap salah satu saksi yang dianggap tidak kooperatif.

BACA JUGA:  Pria ini Diciduk Polisi Gegara Beli Sepeda Motor Curian

“Pada pendakian tanggal 27 Desember, tim harus memutuskan turun kembali dari puncak karena saksi M tidak kooperatif dalam memberikan petunjuk jalan. Ditambah lagi faktor cuaca ekstrem dan perbekalan yang menipis,” jela AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pada pencarian terakhir yang berakhir 2 Januari 2026, tim hanya menemukan kerangka kepala dan tanduk menjangan di lokasi penyisiran, namun keberadaan Kifen masih misterius.

 

Imbauan Kamtibmas

Menutup konferensi pers, AKBP Didik menyebut adanya indikasi pihak tertentu yang memengaruhi keluarga korban agar tidak melapor, serta adanya berita hoaks yang menghubungkan kasus ini dengan kejadian di Labuan Bajo.

“Kami meminta masyarakat tidak memperkeruh suasana dengan informasi liar. Polres Bima Kota berkomitmen penuh dan konsisten mencari korban. Mari bersatu untuk tujuan mulia ini dan percayakan penanganan kasus ini kepada kami,” pungkasnya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News



Pos terkait