Pria ini Diciduk Polisi Gegara Beli Sepeda Motor Curian

Penadah Sepeda Motor Hasil Curian yang Diciduk Polisi.
Penadah Sepeda Motor Hasil Curian yang Diciduk Polisi.

Kota Bima, Berita11.com— Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang dipimpn Katim Aipda Abdul Hafid menangkap pria berinisial F (23 tahun) karena menjadi pembeli sepeda motor hasil pencurian (Curanmor).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, F diciduk di rumahnya di Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Sabtu (17/12/2022) lalu. Saat ini aparat kepolisian masih memburu pelaku pencurian yang melarikan diri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Sejumlah Pohon Tumbang dan Kabel Telkom Putus setelah Kabupaten Bima Dilanda Angin Kencang

Dikatakan Rohadi, saat diinterogasi, F mengungkapkan jika sepeda motor hasil curian itu, dia beli dari teduga pencuri berinisial HR. Mendapatkan informasi berdasarkan keterangan dari F, Tim Puma 1 Polres Bima Kota langsung bergerak mengejar terduga pelaku.

“Sayang, terduga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, karena lebih dulu mengetahui kedatangan Tim Puma 1,”jelas AKBP Rohadi dikutip Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP.

Kapolres Bima Kota menyarankan agar terduga pelaku pencurian sepeda motor menyerahkan diri, karena aparat kepolisian akan terus mengejar ke manapun. [B-12]

Pos terkait