Terima Suap Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jakarta, Berita11.com– Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah Didik terbukti menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa majelis sidang menilai perbuatan Didik sebagai pelanggaran berat dan perilaku tercela.

Bacaan Lainnya



“Putusan sidang KKEP menyatakan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:  Warga di Bima Mengelus Dada, Harga Ikan Meroket Tajam, ini Daftar Bapok yang Naik

 

Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persidangan terungkap bahwa AKBP Didik menerima aliran dana senilai Rp 2,8 miliar dari seorang bandar narkotika berinisial E alias Erwin dan Boy di wilayah Bima Kota. Uang tersebut diserahkan melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.

Meskipun dalam surat pernyataannya Didik sempat membantah memberikan perintah langsung untuk meminta uang atau bekerja sama dalam peredaran gelap narkoba, fakta persidangan dan keterangan 18 saksi memperkuat keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

 

Terjerat Kasus Narkotika dan Asusila

Selain suap, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etika kepribadian. Ia dijerat pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk pasal mengenai penyalahgunaan wewenang, pemufakatan pelanggaran, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Didik sempat memerintahkan istrinya, MA, untuk meminta seorang polwan berinisial Aipda DA mengamankan sebuah koper putih dari rumah pribadinya di Tangerang.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah Warga di Dompu, Polisi Amankan 18 Poket Sabu-Sabu 6,25 Gram

“Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut berisi tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta sejumlah obat keras lainnya seperti Alprazolam dan Happy Five,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa istri Didik (MA) dan Aipda DA positif mengonsumsi narkotika.

 

Ditahan di Bareskrim

Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Segera setelah sidang etik berakhir pada Kamis (19/2), Didik langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia kini menghadapi proses pidana umum dengan status tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News



Pos terkait