Penjelasan Polri Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Daftar Mutasi Terbaru Meski sudah Dipecat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir. Foto Ist.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com– Mabes Polri resmi memutasi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. Langkah ini diambil menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan akibat keterlibatan dalam kasus narkoba dan pelanggaran kode etik berat lainnya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram tersebut, posisi Kapolres Bima Kota kini resmi dijabat oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Delapan Terduga Penyalahguna Ekstasi Diciduk di Kos-Kosan di Dompu, Salah Satunya Anggota Polres

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa penempatan AKBP Didik di Yanma merupakan prosedur administratif. Hal ini dilakukan untuk mengawal proses pemecatan yang saat ini sedang berjalan.

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” ujar Irjen Jhonny kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 19 Februari 2026, AKBP Didik terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal, di antaranya:

1)Penyalahgunaan Narkotika: Meminta dan menerima dana dari bandar narkoba melalui bawahannya, AKP Malaungi.

2)Pelanggaran Asusila: Terbukti melakukan perilaku penyimpangan seksual serta tindakan perzinaan/perselingkuhan.

BACA JUGA:  Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

3)Penyalahgunaan Wewenang: Melanggar etika kelembagaan dan kepribadian dalam menjalankan tugas kedinasan.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, ia juga telah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari di Biro Provos Divpropam Polri pada pertengahan Februari lalu.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divhumas Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen institusi dalam membersihkan oknum-oknum yang mencoreng marwah kepolisian. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait