Bareskrim Tangkap Buronan Narkoba Asal Bima di Pontianak, Ngaku Setor Rp1,6 Miliar ke Eks Kasat Narkoba

Buronan Narkoba asal Bima, Abdul Hamid alias Boy yang diringkus tim kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto Ist.
Buronan Narkoba asal Bima, Abdul Hamid alias Boy yang diringkus tim kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang samping rumah di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim gabungan bergeser ke lokasi dan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy di gudang samping rumah tersebut,” kata Eko dalam keterangannya dikutip Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA:  Jadi Kurir Narkoba, Mantan Aktivis di Bima Ditangkap Polisi

Operasi penangkapan ini diawali ketika tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury berangkat ke Pontianak pada 7 Maret 2026 untuk melakukan observasi.

Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim sempat mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah penginapan bernama 9-Haan Guest House di Pontianak. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka sudah tidak berada di lokasi.

Tim kemudian memperoleh informasi baru terkait lokasi persembunyian tersangka di Komplek Regata Paris, Pontianak Tenggara. Setelah melakukan pengawasan, diketahui tersangka kembali berpindah tempat.

Petugas akhirnya memperoleh informasi terakhir yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kabupaten Kubu Raya, tempat tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM operator XL, kartu identitas berupa KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid.

 

Ngaku Setor Rp1,6 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:  Terima Suap Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat

Ia juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam periode Mei hingga September 2025.

Menurut pengakuannya, setoran tersebut diberikan dalam lima tahap dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp400 juta. Uang itu diduga diserahkan sebagai bentuk permintaan perlindungan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.

Boy menyebutkan uang tersebut diserahkan dengan berbagai cara, mulai dari ditinggalkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota hingga diserahkan langsung di lokasi tertentu.

Setelah isu mengenai setoran tersebut mencuat, Boy mengaku melarikan diri dari Bima ke Jakarta sebelum akhirnya bersembunyi di Pontianak.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Eko. [B-31]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

 

 

Pos terkait