Jakarta, Berita11.com – Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga disiplin anggaran daerah tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan publik.
Isu ini mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan akibat aturan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembatasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total 12.000 PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Padahal sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun, sehingga mereka baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemprov NTT serta keresahan sejumlah pemerintah daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Menurut Rini, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini dikutip, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penataan ASN di daerah harus berjalan seimbang dengan kondisi keuangan daerah. Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diberikan masa penyesuaian selama lima tahun untuk menata belanja pegawai agar berada dalam batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Namun demikian, regulasi tersebut juga membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB. Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.
Karena itu, pemerintah pusat akan melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi kebijakan yang tetap berada dalam koridor regulasi.
“Kebijakan yang kami jaga adalah memastikan disiplin fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegas Rini.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan perencanaan kebutuhan ASN di daerah harus lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sorotan DPR
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai polemik PPPK sebenarnya merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan secara komprehensif.
Menurutnya, masalah ini bermula dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung dituntaskan, kemudian muncul skema PPPK sebagai solusi. Namun dalam praktiknya, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan.
“Para pegawai yang dulu berstatus honorer hingga sekarang menjadi PPPK sering kali justru menjadi pihak yang paling terdampak setiap kali ada perubahan kebijakan,” kata Doli.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius agar kebijakan penataan ASN tidak merugikan para pegawai yang selama ini telah mengabdi kepada negara.
Kekhawatiran Pemerintah Daerah
Kekhawatiran serupa juga muncul di sejumlah daerah. Wali Kota Manado Andrei Angouw menyatakan pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai karena aturan tersebut merupakan amanat undang-undang.
Menurutnya, jika pemerintah daerah melanggar ketentuan tersebut, ada potensi konsekuensi hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kalau aturan undang-undang tidak dijalankan, itu bisa dianggap pelanggaran hukum. Karena itu pemerintah daerah harus berhati-hati,” ujarnya.
Andrei mengatakan berbagai skenario kemungkinan harus dipertimbangkan apabila belanja pegawai melampaui batas 30 persen, mulai dari pengurangan pegawai PPPK hingga penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun ia menegaskan pemerintah daerah masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final.
“Kami tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik sebelum mengambil langkah yang berdampak besar terhadap pegawai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika belanja pegawai berhasil ditekan sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan berbagai program prioritas pada tahun 2027. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











