Gambaran KUA PPAS APBD 2023, Proyeksi Belanja Kabupaten Dompu Berkurang Rp24 Miliar

Ketua DPRD, Andi Bachtiar A.Md.Par Menerima Dokumen KUA-PPAS APBD 2023 dari Bupati Dompu, H Kader Jaelani.

Dompu, Berita11.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar siding paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggara Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun 2023.

Sidang paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Dompu di Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Dompu, Kamis (27/10/2022) lalu. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar A.Md.Par, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Amin S.Pd, dan Wakil Ketua II DPRD, Drs Jamaluddin.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Dompu, H Kader Jaelani menjelaskan gambaran KUA-PPAS APBD Kabupaten Dompu tahun 2023.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT senantiasa kita panjatkan, karena berkat limpahan rahmat karunia dan taufik-Nyalah, sehingga kita dapat hadir di tempat yang terhormat ini dalam keadaan sehat walafiat guna mengikuti rapat paripurna DPRD, dengan agenda penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2023 dalam keadaan sehat walafiat,” ujar H Kader Jaelani.

Bupati Dompu juga mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah memberikan dukungan dan mendukung kerja sama baik, bersama-sama Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Dijelaskan Kader, RKPD Kabupaten Dompu tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Selain itu, pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, pemerintah daerah menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafond anggaran sementara untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD/OPD).

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bima beri Penghargaan kepada Guru dan Siswa Berprestasi Nasional

“Pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” ujar H Kader.

Dijelaskannya, penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2023 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memerhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan.

Salah satu isu strategis lanjutnya, yaitu memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 dan kebutuhan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan baru di berbagai aspek pemerintah, kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya.

“Arah pembangunan kita di Kabupaten Dompu tahun 2023 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi dalam RPJMD tahun 2021-2026 dengan tetap memerhatikan dinamika perekonomian sosial masyarakat, dan lain-lain,” ucap Kader Jaelani.

H Kader juga menyebut penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Dompu tahun 2023 dijabarkan melalui beberapa program prioritas dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabuapten Dompu, yaitu meningkatkan ekonomi daerah melalui intervensi pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui intervensi untuk menurunkan tingkat kesenjangan masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan manusia melalui intervensi pada layanan pendidikan dan kesehatan, mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good government) serta pemerintah yang bersih dan berwibawa (clean governance) melalui upaya meningkatkan layanan publik dan akuntabilitas pemerintah serrta mewujudkan kerukunan hidup dalam masyarakat melalui peningkatan kerukunan hidup masyarakat yang berbudaya dan peningkatan prestasi daerah di bidang olahraga, seni dan budaya.

Seluruh strategi dan arah kebijakan di atas tentu saja diturunkan ke dalam program pembangunan daerah sesuai dengan bidang urusan menurut kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan program dan kegiatan meningkatkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan pengembangan komoditas unggulan jagung, porang, padi, sapi dan ikan (jara pasaka) berbasis pengembangan UMKM, jasa serta sektor informal, meningkatkan mutu pelayanan dasar dan pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan berkeadilan untuk menciptakan SDM dan aparatur yang cerdas, sehat dan berkarakter.

Selain itu, mewujudkan tatanilai kehidupan masyarakat yang religius, berkarakter dan berkearifan lokal, mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan memadai yang mendukung pengembangan serta pembangunan bidang agribisnis, agroindustri dan agrowisata, meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan budaya yang harmonis, humanis, dinamis dan berprestasi.

BACA JUGA: Upaya Wali Kota Bima dan TPID Mengendalikan Inflasi Daerah

“Enam program prioritas tersebut telah diselaraskan dengan 24 program prioritas unggulan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2021-2026 dengan jargon Jara Pasaka atau jagung, porang, padi, sapi dan ikan,” sebuh H Kader Jaelani.

Dikatakannya, rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Dompu tahun 2023 diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional pasca pandemi Covid-19.

Adapun besaran dana transfer pusat yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Dompu berdasarkan Surat Dirjen Dana Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor : S173/PK/2022 Alokasi APBN Tahun 2023, sebagai berikut:

1. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp566.091.912.000 yang terdiri dari:

  1. Dana alokasi umum bebas Rp. 434.476.044.000
  2. Dana Alokasi Umum Penggajian PPPK Rp29.454.270.000
  3. Dana Aokasi Umum Dana Kelurahan Rp1.800.000.000
  4. Dana Alokasi Umum Pendidikan Rp34.388.540.000
  5. Dana Alokasi Umum Kesehatan Rp52.613.142.000
  6. Dana Alokasi Umum Pekerjaan Umum Rp13.359.916.000

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 248.819.271.000.

3. Dana Desa sebesar Rp69.610.905.000

4. Belanja Hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp4.884.906.000

Bupati Dompu juga menjelaskan struktur rancangan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2023, yaitu:

1. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp1.096.895.085.276. Jumlah pendapatan menurun menurun sebesar Rp16.067.226.354 jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022,

2. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.116.910.734.776. Belanja berkurang sebesar Rp24.071.070.273 jika dibandingkan dengan kondisi APBD tahun 2022.

3. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp20.015.649.500 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan realisasi sampai Oktober 2022.

“Kami berharap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2023 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama,” harap Bupati Dompu.

Selain Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, sidang paripurna KUA PPAS APBD Tahun 2023 juga dihadiri Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST., MT, anggota DPRD Kabupaten Dompu dan Unsur Forkompimda Kabupaten Dompu. Paripurna juga dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekertaris DPRD Kabupaten Dompu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah (Kabag Setda), pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemda Dompu, awak media dan elemen penting lain. [B-10]

Pos terkait