Polres Dompu Sita Puluhan Botol Miras dalam Razia Operasi Antik Rinjani 2025

Barang bukti puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Barang bukti puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Dompu, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sejumlah kios dan lapak penjual di wilayah hukum Dompu. Razia ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 pada Sabtu malam, 13 Desember 2025.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, dimulai sekitar pukul 21.40 WITA. Personel gabungan dari Satresnarkoba dan Propam Polres Dompu dikerahkan dalam operasi ini. Sebelum turun ke lapangan, IPTU Rahmadun menekankan agar seluruh petugas bertindak humanis namun tetap tegas.

Bacaan Lainnya

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras dan tempat hiburan. Lokasi razia meliputi kios milik Nurhayati, Marjan Dewi Mantro, Watania Mantro, serta Hotel dan Karaoke Adiyaksa.

BACA JUGA:  Empat Pria Diamankan Polisi saat Pesta Narkoba

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan total puluhan botol dan dus miras dari tiga kios. Namun, di Hotel dan Karaoke Adiyaksa, petugas tidak menemukan adanya minuman keras yang dijual atau disediakan.

 

Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

  • Kios Nurhayati (Bali Bunga): 7 botol Bir Bintang dan 11 botol Arak.
  • Kios Watania Mantro: 4 botol Arak dan 5 botol Bir Bintang.
  • Kios Marjan Dewi Mantro: 3 botol Bir Bintang dan 5 dus Bir Bintang.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk meminimalisir peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA:  Curanmor Ngaku Hasil jual Sepeda Motor untuk beli Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menekan peredaran narkoba dan miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar tidak menyediakan maupun mengizinkan konsumsi barang terlarang,” tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba. Ia memastikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan miras ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini dibawa ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Situasi selama pelaksanaan razia dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait