Kementerian ESDM Bolehkan Warga Ngebor Sumur Minyak, tapi…

Ilustrasi Sumur Minyak.
Ilustrasi Sumur Minyak.

Jakarta, Berita11.com— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.
Adapun, produksi dari sumur-sumur rakyat nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing. KKKS merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Mahasiswa Tolak PT STM Kelola Sumber Daya Mineral di Parado

“Bapak Ibu sekalian yang terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi ini ada yang perlu kita perhatikan yang pertama adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice jadi standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini,” kata Yuliot saat Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Yuliot mengatakan pihaknya akan membina sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan selama empat tahun akan dilakukan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.

Ia mengatakan, apabila dalam jangka waktu empat tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan menempuh penegakan hukum.

BACA JUGA: Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga di Bima Nusa Tenggara Barat

“Nanti perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ya kemudian akan kita lakukan fasilitasi terhadap kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD yang ini nanti disampaikan ke gubernur,” kata dia.
Gubernur lanjut dia, selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak masyarakat.

Saat ini Kementerian ESDM tengah menginventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, inventarisasi selesai pada akhir Juli 2025.

“Jadi kita mengharapkan nanti akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan untuk inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk illegal refinery, karena minyak ini dijual kepada perusahaan KKKS nanti ya kita juga akan melihat apa benefit yang didapatkan oleh perusahaan KKKS yang terkait dengan kegiatan penataan sumur masyarakat,” pungkasnya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait