Mulai Tahun 2026 Pemerintah ubah Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg lewat Pembayaran Tunai

Salah satu pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah pusat dan DPR RI berencana mengubah penyaluran subsidi LPG dari bentuk fisik ke bentuk uang tunai dan membatasi penerima hanya untuk warga yang masuk data P3KE dan DTKS.
Salah satu pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah pusat dan DPR RI berencana mengubah penyaluran subsidi LPG dari bentuk fisik ke bentuk uang tunai dan membatasi penerima hanya untuk warga yang masuk data P3KE dan DTKS.

Bima, Berita11.com— Mulai tahun 2026 mendatang, masyarakat Indonesia termasuk di Bima dan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tak akan lagi mudah menikmati Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg jenis subsidi, karena pemerintah akan mengubah penyaluran subsidi LPG dari bentuk fisik ke pembayaran tunai.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar skema pemberian LPG diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp100 ribu per bulan. Dengan demikian, hanya warga yang tercakup dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima subsidi LPG.

Informasi terkait rencana pemerintah pusat dan DPR RI tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, Juraidin ST M.Si. Hal itu sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun kuota konsumsi LPG 3 kg (jenis subsidi) di Kabupaten Bima pada tahun 2024 sebanyak 8.330 metrik ton (MT) atau ekuivalen 8.330.000 kg, setara 2.776.667 pcs. Jumlah tersebut untuk konsumsi rumah tangga 170.099 kepala keluarga per bulan atau 2.776.656 per tahun. Kemudian untuk konsumsi 5.269 unit usaha mikro per bulan (63.228 per tahun).

BACA JUGA: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Mantan Ketua IMM: bikin Bingung Publik

“Penjelasan kemarin dari Kementerian ESDM, ke depan tahun 2026 subsidi LPG tidak lagi dalam bentuk produk tabung, tapi bentuk uang tunai kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data P3KE atau DTKS,” ujar Juraidin di Disperindag Kabupaten Bima, Senin (16/7/2024).

Juraidin menyebut, merujuk DTKS, masyarakat miskin di Kabupaten Bima berkisar 12-13 persen dari total penduduk. “Nanti langsung dikasi uang. Kalau skarang satu tabung itu setara Rp33 ribu yang disosialiasiasikan oleh pemerintah,” ujar mantan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa Bima ini.

Dijelaskan dia, pada saat ini pemerintah sedang menvalidasi data P3KE dan DTKS sebagai rujukan penerima bantuan subsidi LPG dalam bentuk uang tunai.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, usulan konversi penyaluran subsidi LPG dari bentuk fisik ke uang tunai, tak lain untuk membuat penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selama ini penjualan LPG 3 kg yang masif terbuka luas justru membuat siapapun bisa menikmati LPG bersubsidi.

“ESDM sudah menyanggupi, dilaksanakan pada 2026,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, penyaluran subsidi secara langsung ke masyaralat penerima dilakukan agar tidak ada disparitas harga di pasar. Saat ini, upaya penyaluran subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran sudah dilakukan melalui pendataan KTP, sehingga, masyarakat yang bisa mendapat LPG 3 kg adalah masyarakat yang sudah terdata dan terverifikasi berhak mendapat subsidi.

Eddy mengatakan, data tersebut nantinya disinkronkan dengan DTKS.

“Penyaluran bantuan, subsidi, atau apapun bentuk bantuan negara ke mayarakat kan harus berbasis data. Nah, data yang bisa dijadikan panduan, sebaiknya DTKS,” kata Eddy.

BACA JUGA: LPG 3 Kg masih Langka dan Susbsidi Ditengarai tidak Tepat Sasaran, ini Saran Aktivis IMM Cabang Bima

Namun demikian, rencana pemerintah pusat dan legislatif tersebut berpotensi diprotes dan ditolak masyarakat, karena realisasi subsidi LPG menjadi sangat terbatas. Sejumlah warga mengatakan, seharusnya pemerintah dan Pertamina membenahi sistem penyaluran subsidi LPG agar tepat sasaran dan mengawasi realisasinya dengan ketat. Misalnya membuat aplikasi menggunakan QR code yang terhubung dalam sistem informasi untuk mengetahui siapa saja penerima LPG jenis subsidi dan berapa yang ditebus setiap peneriam di pangkalan resmi.

Penyaluran bantuan merujuk DTKS dan P3KE juga belum sepenuhnya 100 persen tepat sasaran, karena realisasi bantuan sebagian dipolitisasi di tingkat desa dan kelurahan dan diberikan kepada orang-orang dekat tertentu kerabat aparatur desa sehingga berpotensi membuka protes dari masyarakat.

Sementara itu, merujuk data usulan kuota LPG tabung 3 kg Kabupaten Bima pada tahun 2024 dari Disperindag kepada Pertamina, jumlah rumah tangga (kepala keluarga miskin) di Kabupaten Bima hanya 44.329 dari 171.610 kepala keluarga di Kabupaten Bima (data Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB).

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengatakan pendataan KTP di agen resmi Pertamina bukanlah solusi berkeadilan. Ia kemudian mengusulkan cara lain yang bisa dilakukan pemerintah.

“Cara yang lebih efektif dan berkeadilan untuk menekan beban subsidi LPG 3 kg sebenarnya adalah dengan pembangunan jaringan gas untuk rakyat secara masif,” ujar Yusuf dikutip, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, pipanisasi gas akan menghasilkan efisiensi yang signifikan dalam distribusi LPG ke masyarakat dibandingkan melalui tabung gas seperti selama ini. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait