Pelayanan Publik di Kabupaten Bima: Jurang Antara Narasi Regulasi dan Realitas Pelayanan

Penulis.
Penulis.

Rifki Pratama

(Aktivis Muda Kecamatan Bolo, Desa Timu)

Bacaan Lainnya



 

Pelayanan publik merupakan manifestasi paling nyata kehadiran negara dalam kehidupan warga. Di sanalah warga berinteraksi langsung dengan birokrasi negara untuk mendapatkan hak-haknya: mengurus identitas kependudukan, mendapatkan pelayanan kesehatan, hingga layanan lingkungan dasar. Ketika pelayanan berjalan cepat, adil, dan responsif, kepercayaan publik terhadap pemerintahan meningkat. Sebaliknya, ketika layanan lamban, prosedural, dan sarat praktik informal, legitimasi pemerintah ikut tergerus.

Secara normatif, kerangka regulasi pelayanan publik di Indonesia sudah cukup kuat. Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintahan daerah menyelenggarakan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari pungutan liar. Regulasi ini juga mengamanatkan mekanisme pengaduan serta evaluasi kinerja sebagai instrumen kontrol publik. Namun, di Kabupaten Bima, terdapat jurang nyata antara retorika kebijakan dan praktik di lapangan.

 

Potret Anggaran: Cukup Besar, Tantangan Efektivitas Tetap Ada

 

APBD Kabupaten Bima menunjukkan alokasi anggaran yang signifikan untuk penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Untuk Tahun Anggaran 2026, APBD ditetapkan sebesar Rp 1,95 triliun, dengan komponen belanja operasi sebesar Rp 1,62 triliun, belanja modal Rp 58 miliar, dan belanja transfer Rp 264 miliar. Target pendapatan daerah ditetapkan Rp 1,88 triliun, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 221,6 miliar dan pendapatan transfer Rp 1,63 triliun dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, data realisasi belanja daerah 2025 menunjukkan belanja keseluruhan Rp 2,13 triliun dengan realisasi sekitar Rp 1,20 triliun per Desember 2025. Komposisinya mencakup belanja pegawai Rp 734,08 miliar dan belanja barang dan jasa Rp 219,90 miliar.

BACA JUGA:  Pengurus Asprov PSSI NTB jangan Rangkap Jabatan!

Angka-angka ini menunjukkan bahwa sumber daya fiskal relatif tersedia. Namun permasalahan mendasar bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada efektivitas penggunaan anggaran tersebut untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Layanan administrasi kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran) sering disebut sebagai barometer keberhasilan pelayanan publik. Meskipun terdapat klaim percepatan layanan melalui digitalisasi, realitas di lapangan masih memaksa warga menjalani antrean panjang dan kunjungan berulang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kehadiran “jalur informal” yang mempercepat layanan dengan imbalan tertentu menjadi topik percakapan umum. Terlepas dari pembenaran setiap kasusnya, persepsi semacam ini mencerminkan kurangnya integritas sistem serta lemahnya mekanisme pengawasan internal. Dalam perspektif tata kelola modern, ketika sistem formal gagal menjamin layanan efektif, praktik informal akan tumbuh sebagai respons masyarakat terhadap lambatnya birokrasi.

 

Pengelolaan Sampah: Ketimpangan antara Retribusi dan Output Layanan

Permasalahan pengelolaan sampah di desa-desa hingga titik wisata menunjukkan ketidakefektifan kebijakan layanan lingkungan. Meskipun retribusi sampah tetap dipungut secara bulanan, kualitas layanan belum mencerminkan nilai yang dibayar masyarakat.

Dalam konsepsi kebijakan publik, belanja maupun retribusi seharusnya dikaitkan dengan hasil (output) dan dampak (outcome) yang dapat diukur. Ketika warga membayar retribusi tetapi pelayanan tidak optimal, hal ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan operasional, koordinasi antar perangkat daerah, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Di sektor kesehatan, puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masih menghadapi hambatan signifikan. Antrean panjang, keterbatasan fasilitas dan tenaga medis, serta gangguan pada sistem pendaftaran daring menggambarkan bahwa adopsi teknologi tidak selalu sejalan dengan ketersediaan infrastruktur dan keterampilan SDM.

Transformasi digital yang ideal adalah yang mempermudah akses warga, bukan menjadi hambatan tambahan. Reformasi pelayanan kesehatan harus mengintegrasikan peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan tenaga kesehatan, dan desain layanan yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

BACA JUGA:  Dua Rumah Warga di Bima Terbakar, Nilai Kerusakan Ditaksir Ratusan Juta

 

Akar Permasalahan: Political Will, Budaya Birokrasi, dan Tata Kelola

Bebragai tantangan pelayanan publik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan mendasar bukan sekadar kekurangan dana. Anggaran yang tersedia relatif mencukupi, tetapi kemauan politik untuk menjalankan reformasi substantif, budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan, dan sistem pengawasan yang lemah menjadi penghambat utama.

Dalam kajian administrasi publik, legitimasi pemerintahan dipengaruhi oleh persepsi publik terhadap kualitas layanan. Ketika warga merasa dilayani secara profesional, adil, dan transparan, legitimasi pemerintahan menguat. Sebaliknya, layanan yang buruk memicu ketidakpercayaan dan frustrasi warga terhadap institusi pemerintah.

Memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Bima membutuhkan komitmen serius dan langkah strategis yang jelas:

Penguatan mekanisme transparansi atas alokasi dan realisasi anggaran layanan publik, termasuk publikasi standar waktu dan biaya layanan.

Penerapan evaluasi kinerja berbasis indikator terukur yang dipublikasikan secara berkala untuk memberikan akuntabilitas pada penggunaan anggaran.

Perluasan ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang efektif dan responsif terhadap masukan serta kritik warga.

Reformasi budaya organisasi untuk menggeser paradigma birokrasi dari “penguasa layanan” menuju “pelayan masyarakat”.

Pelayanan publik bukan sekadar tugas administratif, tetapi mandat konstitusional. Ketika pelayanan tidak berjalan efektif, yang terkikis bukan hanya waktu atau biaya masyarakat, tetapi kepercayaan publik dan legitimasi pemerintahan itu sendiri.

Kabupaten Bima memiliki sumber daya fiskal yang memadai untuk menjawab tantangan ini. Namun peluang tersebut hanya akan terwujud apabila ada keberanian politik dan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Karena pada akhirnya, kualitas pelayanan publik bukan sekadar indikator efisiensi administratif, tetapi cermin paling jujur dari kualitas pemerintahan itu sendiri (*)



Pos terkait