Kota Bima, Berita11.com— Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Ustadz H Mahmud tidak setuju terhadap kebijakan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia yang menghapus perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mendirikan rumah ibadah.
Menurut Mahmud, penghapusan rekomendasi FKUB sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah mengacaukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Sebaiknya dalam pendirian tempat ibadah harus ada rekomendasi dari FKUB, karena FKUB membantu pemerintah daalam hal kerukunan biar persoalan dapat kita selesaikan bersama,” ujar mantan Ketua FKUB Kota Bima ini, Rabu (7/8/2024).
Sejalan dengan pendapat Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, menurut Mahfud rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah sebaiknya tidak dihapus.
Pada bagian lain, Wapres RI Ma’ruf Amin merespons rencana penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ma’ruf mengatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin seusai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).
Ma’ruf menekankan aturan yang sudah ada telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bagian dari FKUB, Ma’ruf mengetahui betul prosesnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News