Exco Partai Buruh Kabupaten Bima Ingatkan Badan Usaha Bayar THR sesuai Peraturan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Ketua Partai Buruh Kabupaten Bima, Adhar meminta pemerintah daerah mengawasi ketat implementasi terkait regulasi hak pekerja untuk mendapatkan tunjungan hari raya (THR) keagamaan.

Selain mengawasi implementasi THR, Adhar juga berharap pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait juga melaksanakan punishment (hukuman) bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan regulasi terkait THR keagamaan, termasuk menyangkut besaran tunjangan sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

“Harapan untuk THR ada sisi kemanusiaan diracik oleh teman-teman pemerintah daerah. Harus ada punishment bagi badan usaha yang tidak memberikan THR, karena itu hadiah bagi teman-teman (pekerja) yang melakukan pengabdian, baik di instansi, BUMN dan badan usaha lain,” ujarnya saat dihubungi Berita11.com, kemarin.

Menurut dia, sebagaimana pengamatan pihaknya, selama ini realisasi terhadap hak-hak buruh (pekerja) cenderung tidak sesuai ketentuan. Demikian juga berkaitan dengan upah minimum kota/ kabupaten (UMK).

“Kemarin kita dengan teman-teman LBH bagaimana urusan UMK apakah patronya seperti saat ini? sementara untuk UMR tidak sampai 4-5 persen kenaikannya, sama saja kerjanya tujuh jam. Sementara di toko-toko dan perusahaan orang bisa digaji Rp700 ribu sampai Rp1.200.000 hitungan jam,” katanya.

Dikatakannya, Partai Buruh masih solid sebagaimana perjuangan sebelumnya menuntut realisasi kenaikan upah buruh 6-8 persen. “Masih kita konsolidasikan,” ujarnya.

Regulasi tentang THR

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/buruh di perusahaan tempatnya bekerja. Pemerintah mengatur THR dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Hore, hari ini 7.526 PNS dan CPNS Pemkab Bima Terima THR

Kedua beleid itu mengatur antara lain sanksi berupa denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh. THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara regulasi terbaru, proses pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak pekerja dan memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu.

Dengan begitu, pekerja dan pemberi kerja akan mendapatkan kepastian hukum terkait THR, terutama mengenai waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, dan sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan mengenai kepastian kapan THR cair akan dijelaskan dalam PP yang diterbitkan beberapa minggu sebelum waktu pencairan. Namun, jika melihat kebijakan tahun-tahun sebelumnya, ASN akan mendapatkan THR PNS sekitar 10 hari sebelum lebaran.

Jika berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai penetapan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025, maka Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Itu artinya, THR untuk ASN kemungkinan akan cair pada 20 – 21 Maret 2025.Namun, untuk tanggal pastinya bisa menunggu jadwal resmi pencairan dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran THR yang Diterima

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR yang didapatkan oleh para ASN adalah setara gaji pokok dan ditambah dengan beberapa komponen berikut, yang diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan penerima.

BACA JUGA: Lawan PS Udikma, LFC Pasang Tiga Pemain asal Papua, ini Hasilnya

1) Tunjangan keluarga

2) Tunjangan pangan

3) Tunjangan jabatan/umum

4) Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau di pemerintah daerah disebut dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Bagi para penerima pensiunan, pensiun, penerima tunjangan, THR yang diterima terdiri dari komponen sebagai berikut.

1) Gaji pokok

2) Tunjangan keluarga

3) Tunjangan pangan

4) Tambahan penghasilan pensiun.

Pegawai ASN yang Berhak dan Tak Berhak Menerima THR

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN yang berhak menerima THR adalah PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Adapun pegawai non-ASN? Pemerintah akan tetap memberikan THR, tetapi dengan kriteria khusus.

Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan. Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sementara itu, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR, berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, yaitu cuti di luar tanggungan negara. Bertugas di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya. [B-19]

Pos terkait