Revisi UU Kejaksaan Melucuti Kewenangan Polisi dan Hakim, ini Pandangan Pakar Hukum di Bima

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, Nusa Tenggara Barat, Taufik Firmanto mengingatkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan yang menulai polemik di tengah publik, tidak menjadi ajang perebutan kewenangan antara kepolisian, hakim dan jaksa.

Sebelumnya, revisi UU Kejaksaan disorot karena dianggap mengambil peran penyidik dan dianggap kejaksaan punya hak imunitas.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Kami turut serta menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum terutama antara kejaksaan dengan kepolisian dan pengadilan (hakim),” ujar Doktor Taufik Firmanto melalui layanan media sosial whatshapp, Minggu (16/2/2025)

Menurut mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini, revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP yang ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 semestinya dimaksudkan memperkuat akses, transparansi, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. “Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak, apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis (otoritas yang mengatur jalannya proses hukum), berpotensi menimbulkan masalah baru. Asas dominus litis merupakan asas universal yang melekat pada jaksa, di mana jaksa memiliki peran sentral dalam perkara pidana. Pada dasarnya asas dominus litis dalam hukum pidana ialah kewenangan menentukan kedudukan suatu perkara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau dihentikan.

BACA JUGA: RS PKU Muhammadiyah, PKM Ngali dan Kelompok KKN Tematik UM Bima Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Pada satu sisi, asas dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun di sisi lain, malah menimbulkan tumpang-tindih kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan, potensi KKN, overlapping fungsi, melemahkan checks and balances atau bahkan dapat disebut upaya melucuti kewenangan kepolisian dan hakim,” ujar Taufik.

Taufik berpandangan, melalui asas dominus litis, jaksa tidak hanya bertindak penuntut umum seperti praktik selama ini, tetapi juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian, jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan, serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan yang akan berasa over lapping adalah ketika jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang merupakan menjadi domain kewenangan putusan hakim.

“Hal ini yang perlu dicermati dengan bijak, apa iya misalnya, penentuan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang sudah masuk wilayah HAM kemudian hanya dilekati dengan kewenangan yang parsial, tanpa suatu mekanisme proses peradilan oleh pengadilan,” tanyanya.

Menurut alumus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang ini, perlu diingat, penangkapan dan penahanan seseorang misalnya, merampas HAM, ketika seseorang keberatan atas hal tersebut, mesti dapat diuji dalam proses peradilan oleh hakim melalui due process of law. Hal tersebut domain pengadilan, jangan diambil alih oleh jaksa, karena dapat menjadi over lapping.

“Begitu pula dengan penyelidikan dan penyidikan itu domain kepolisian, jaksa domainnya sebagai penuntut umum, jangan lagi mengambil alih kewenangan lembaga hukum lainnya. Kita harus kembalikan pada diferensiasi fungsional menyangkut dua kewenangan yang berbeda antara polisi dan jaksa. Sistem diferensiasi fungsional memisahkan secara tegas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga jaminan adanya kemandirian/independensi dalam pelaksanaannya. Praktik selama ini sudah cukup baik, jika perlu ada pembenahan dalam Hukum Acara Pidana, tapi tidak perlu dengan cara melucuti kewenangan polisi dan hakim,” ujar Taufik

BACA JUGA: Tanggapi Kasus HIV AIDS Tembus Ratusan di Kabupaten Bima, Ketua GAMIS Singgung soal Kampanye LGBT

Ia menambahkan, revisi UU Kejaksaan yang dapat menjadikan korps Adiyaksa superior berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Hal tersebut rawan disalahgunakan karena mengabaikan prinsip checks and balances, entah oleh tekanan politik, potensi KKN, kepentingan pribadi, atau kasus-kasus yang menyangkut kepentingan elit,” ujarnya.

Pada bagian lain sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menyebut revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum. Menurutnya, revisi meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ujarnya dalam diskusi Lembaga Jarcomm di Solo, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul usai RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia mengatakan, dalam revisi tersebut tidak ada pasal mengatur tentang pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

Dia menilai revisi itu mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS). Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. [B-22]

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait