Sorot Masalah Seleksi PPPK, Mahasiswa di Bima Minta Legislatif Bentuk Timsus Pemberantasan Korupsi

Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima saat menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Kabupaten Bima, Senin (17/2/2025). Massa menyampaikan enam tuntutan.
Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima saat menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Kabupaten Bima, Senin (17/2/2025). Massa menyampaikan enam tuntutan.

Bima, Berita11.com— Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima yang dipimpin Walid Alfian menggelar unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dan DPRD Kabupaten Bima di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Penatoi Kota Bima, Senin (17/2/2025) siang.

Massa menyampaikan enam pokok tuntutan, di antaranya mendesak DPRD Kabupaten Bima dan Kota Bima mengoptimalisasi pengawasan terhadap seluruh institusi pemerintah daerah. Selain itu, meminta pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya berkaitan pemeriksaan keuangan secara berkala oleh BPK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 191.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Massa jug mendesak DPRD Kabupaten dan Kota Bima segera berkoordinasi dengan BPK Perwakilan NTB untuk melakukan pemeriksaan keuangan daerah secara berkala tiga bulan sekali atau minimal dua kali setahun. Selain itu, mendorong DPRD Kabupaten, DPRD Kota Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima segera membentuk tim khusus pemberantasan korupsi.

Dalam aksinya massa juga menyorot proses seleksi PPPK di Kabupaten Bima yang diduga sarat KKN dan meminta DPRD Kabupaten Bima berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Agar Semua Fair, BEM UM Bima Desak DPRD Kabupaten Bima Lanjutkan Pansus PPPK

“Aksi ini demi tercapainya Bima raya yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta menjalarnya praktik korupsi hampir di segala lini pemerintahan di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Juga yang paling utama dalam rangka melaksanakan amanat demokrasi yaitu kebebasan berpendapat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945 dan UU 9 tahun 1998 tenang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar koordinator aksi mengawali aksinya di depan DPRD Kota Bima di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi di Kota Bima mandeg dan diduga terhalang campur tangan pemilik kuasa.

“Keadaan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kota Bima yang cenderung represif, bukan prefentif sistem dan pola kerja evaluasi serta pemeriksaan kinerja dan penggunaan anggaran yang itu-itu saja, kurang masif,” katanya.

Tidak puas dengan aksinya yang tidak direspon Ketua DPRD Kota Bima, sekira pukul 11.20 Wita massa merangsek ke halaman DPRD. Massa kemudian memalang gedung setempat. Massa menolak diterima dan ditanggapi anggota legislator mapun oleh ketua komisi DPRD.

Massa kemudian melanjutkan aksi di DPRD Kabupaten Bima di Jalan Gatot Soebroto Kota Bima. Massa menyampaikan tuntutan yang sama. Tak lama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Erwin menemui massa.

BACA JUGA: Ada Sistem Pengawasan Baru, BKN Ingatkan PNS dan PPPK tidak Melanggar Netralitas

“Mengawali dialog kita pada siang hari ini saya ingin sampaikan apresiasi yang luar biasa kepada saudara adik-adik sekalian yang sudah sangat gigih semangat untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan dan aspirasinya,” ujar Erwin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengisyaratkan, legislatif setempat sepakat dengan tuntutan yang disampaikan massa.

“Pertama sampai terakhir yang menjadi tuntutan teman-teman daerah ini harus ada perubahan daerah. Ini harus ada perbaikan bahkan terkait dengan salah satu isu penting yang ada disampaikan tadi masalah korupsi kolusi dan nepotisme yang sudah menggurita di Kabupaten Bima khususnya daerah kita ini,” kata Erwin.

Ia menanggapi sorotan massa berkaitan rekrutmen PPPK di Kabupaten Bima yang bermasalah. “Terkait dengan PPPK dan sebagainya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara kita yang ada di DPRD hari ini punya komitmen yang sama dan untuk kemudian menegakkan apa yang menjadi hak dan batil terkait dengan isu PPPK itu yang memang sudah diproses oleh teman-teman di DPRD melalui Komisi I kemarin,” ujarnya.

Puas mendengarkan tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, sekira pukul 14.05 Wita, massa membubarkan diri dengan tertib. [B-22]

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait