Bima, Berita11.com— Kerabat Ahmad Haya, korban tabrakan (kecelakaan lalu lintas/ Lakalantas) di depan masjid di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan pengendara sepeda motor asal Kelurahan Sarae Kota Bima, Johan, menandatangani kesepakatan damai atas lakalantas yang tidak mereka hendaki
Dalam kesepakatan yang ditanda tangani Nurbaya, saudara korban dengan Johan, pengendara sepeda motor, kerabat korban sepakat memafaakan pengendara sepeda motor dan tidak akan menuntut lebih lanjut
Kesepakatan damai tersebut juga memuat kesanggupan pengendara sepeda motor menanggung biaya pengobatan Ahmad Haya sebagai korban (pejalan kaki).
Kesepakatan damai kedua belah pihak dikonformasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Bolo, Ajun Komisari Polisi Nurdin. “Sudah (sepakat) damai,” ujar AKP Nurdin.
Sebelumnya diketahui warga RT 11 Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Haya (30 tahun) ditabrak pengendara sepeda motor saat melintas di depan masjid di desa setempat, sekira pukul 10.30 Wita, Selasa (17/6/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui menderita epilepsi dan berstatus sebagai ODGJ ini mengalami cidera serius di kepala dan pinggang. Korban kemudian dibawa pengendara truk yang kebetulan melintas di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan kronologi yang diterima Berita11.com, lakalantas pengendara sepeda motor dan pejalan kaki tersebut terjadi saat pengendara sepeda motor bernomor polisi EA 3084 SV melaju dari rah Kota Bima hendak menuju Kabupaten Dompu. Namun tiba-tiba Ahmad Haya memotong jalan sehingga pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan sepeda motor.
Pengenara dan pejalan kaki tersebut kemudian dibawa ke PKM Bolo untuk mendapatkan perawatan. [B-22]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News