Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus narkotika yang diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kepada pihak Kejaksaan.
Dua tersangka kasus narkotika yang diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kepada pihak Kejaksaan.

Dompu, Berita11.com— Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, penyerahan tersebut dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Apresiasi Kinerja Polres Bima Kota Ungkap Kasus Narkoba

Zuharis menyebut, kedua tersangka yang diserahkan pria 35 tahun berinisial A dengan dasar surat perintah pengeluaran penahanan nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tanggal: 1 Agustus 2025. Kemudian pria 27 berinisial R, warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dengan dasar surat perintah pengeluaran penahanan nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 1 Agustus 2025.

Zuharis menjelaskan, penyerahan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelas Zuharis.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Ringkus Dua Pria di Sumbawa, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tambahnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait