Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial F di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sekira pukul 00.30 Wita, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Zuharis menjelaskan, F (24 tahun), diamankan tanpa perlawanan setelah aparat menggerebek rumahnya. Penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah oknum warga tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan enam poket kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam karung putih di bawah kolong meja ruang tamu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua klip besar berisi enam klip kecil sabu, dengan total berat brutto 2,45 gram dan netto 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah korek api.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi.
“Petugas menjalankan prosedur penggeledahan sesuai aturan, dengan membacakan surat tugas dan melibatkan saksi umum di lokasi,” ujar Zuharis.
Zuharis menjelaskan, warga berinisial F merupakan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Lingkungan Bali Bunga. “Kami akan terus intensifkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Dompu,” ujarnya.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan interogasi awal, pemeriksaan urine, serta pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News