Berkat Program JKN, Operasi Hernia Warga Langgudu Gratis tanpa Biaya

Ifdaini (45 tahun) istri dari M Rasulm salah satu pasien RS PKU Muhammadiyah Bima yang baru selesai menjalani operasi hernia yang merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ifdaini (45 tahun) istri dari M Rasulm salah satu pasien RS PKU Muhammadiyah Bima yang baru selesai menjalani operasi hernia yang merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bima, Berita11.com— Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Bima.

Salah satu yang merasakan manfaat itu, M Rasul (50), warga Langgudu, Kabupaten Bima yang akhirnya bisa menjalani operasi usus turun atau hernia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bima tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun berkat kepesertaannya di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bacaan Lainnya

Kisah ini diceritakan sang istri, Ifdaini (45), yang menuturkan bahwa suaminya telah lama menderita gangguan kesehatan, namun baru tahun ini bisa mendapat penanganan setelah didiagnosis hernia.

“Sudah setahun lebih bapak sakit. Dulu waktu di Kalimantan, sering keluar masuk rumah sakit karena komplikasi seperti asam urat, kolesterol, dan gula. Tapi penyakit usus turun ini baru muncul tahun ini,” ujar Ifdaini.

Kedua pasangan ini sebelumnya tinggal di Kalimantan untuk bekerja dan telah menggunakan Program JKN. Setelah pindah ke Bima, mereka tetap melanjutkan kepesertaan JKN mereka melalui jalur bantuan pemerintah. Saat kondisi M Rasul memburuk, mereka memutuskan untuk melakukan kontrol ke dokter.

BACA JUGA:  Dua Warga Bima Meninggal Dunia karena Digigit Anjing Suspect Rabies

“Waktu itu kami datang kontrol, ingin tahu apa yang terjadi di bagian perutnya. Dokter bilang itu usus turun dan menyarankan untuk operasi, tidak berpikir lama kami langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelas Ifdaini.

Ifdaini mengaku bahwa proses rujukan dan rawat inap berjalan lancar. Mereka tidak mengalami kendala berarti dalam administrasi maupun pelayanan medis. Bahkan, meskipun terdaftar sebagai peserta kelas 3, suaminya sempat dititipkan sementara di ruang kelas 2 karena kamar kelas 3 belum tersedia.

“Hak kami di kelas 3, tapi sekarang dititip dulu di kelas 2. Jadi nggak harus nunggu kamar kosong dulu baru bisa dirawat. Alhamdulillah, sangat membantu,” kata Ifdaini.

Pengalaman ini menjadi bukti bahwa sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut mampu memberikan solusi cepat dan efisien bagi pasien, tanpa membedakan status kepesertaan.

Ifdaini sangat mengapresiasi pelayanan dari fasilitas kesehatan dimana pelayanan yang didapatkan suaminya setara antara peserta JKN dan pasien umum lainnya.

“Selama proses perawatan, tidak ada perlakuan berbeda, semua sama rata. Malah dibantu dan semua prosesnya lancar,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit dan tenaga medis benar-benar berfokus pada indikasi medis dalam memberikan pelayanan. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan kesehatannya, tanpa membedakan status ekonomi maupun jenis kepesertaan pasien.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Program JKN dapat memberikan perlindungan dan akses layanan medis yang layak bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari daerah terpencil seperti Langgudu. Dalam kondisi ekonomi yang terbatas, keberadaan Program JKN menjadi harapan besar bagi keluarga yang membutuhkan perawatan intensif.

“Kalau tidak ada Program JKN, mungkin kami tidak bisa melakukan operasi karena biayanya pasti besar. Berkat adanya program JKN, alhamdulillah semuanya dijamin, kami sangat bersyukur,” ungkap Ifdaini.

Ia juga berharap agar masyarakat lain yang belum terdaftar sebagai peserta JKN bisa segera mendaftar, karena manfaatnya sangat besar, terutama dalam kondisi darurat atau penyakit kronis.

“Alhamdulillah layanan yang kami terima bukan hanya soal pengobatan, tapi juga tentang harapan dan rasa aman di tengah keterbatasan ekonomi yang dimiliki oleh keluarga kami,”tutup Ifdaini.

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bima menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang aktif melayani peserta JKN. Dalam kasus M. Rasul, rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan cepat, mulai dari penerimaan pasien, pemeriksaan, hingga tindakan operasi. [B-22]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait