Bima, Berita11.com— Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat, menagih tindaklanjut pemerintah daerah menerbitkan peraturan pelaksana atau peraturan Bupati Bima dalam mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Petani.
Sekretaris Umum SMI Cabang Bima, Fardan mengatakan, salah satu kendala utama belum terimplementasinya Perda Perlindungan Petani di Kabupaten Bima karena belum ada regulasi turunan atau peraturan pelaksana.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima yang mengisyaratkan tuntutan kami akan ditindaklanjuti, karena saat aksi SMI di kantor Pemkab Bima beberapa pekan lalu, kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang berada di luar daerah,” ujar Fardan di Palibelo, Rabu (8/10/2025) lalu.
Ia mengatakan, isu reforma agraria dan problem petani menjadi salah satu isu krusial yang konsen diperjuangkan SMI Cabang Bima. Sebelumnya SMI Cabang Bima juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di bawah bendera Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima (AMRB) selain aksi solo oleh SMI. Tuntutannya meminta pihak legislatif (DPRD) dan pemerintah daerah segera mewujudkan implementasi Perda Perlindungan Petani.
“Salah satunya melalui pembuatan peraturan pelaksana dalam bentuk Perbup,” ujar Fardan.
Selain itu, pertanian, masalah kelangkaan dan harga jual LPG ukuran 3 kg (bersubsidi) juga menjadi atensi SMI Cabang Bima yang disuarakan dalam beberapa kali aksi unjuk rasa.
Fardan berharap agar Bupati Bima dan Wabup Bima segera merespon tuntutan SMI Cabang Bima terkait peraturan pelaksana Perda Perlindungan Petani. Ia mengisyaratkan, SMI akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan tidak direspon pemerintah daerah. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News