Tiga Calon Sekda Kota Bima Lolos Tahap Akhir

Assoc. Prof. Dr. Iwan Harsono, M.Ec. Foto Ist.
Assoc. Prof. Dr. Iwan Harsono, M.Ec. Foto Ist.

Kota Bima, Berita11.com—Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima resmi mengumumkan tiga nama calon yang lolos pada tahap akhir penilaian. Pengumuman ini menjadi penutup dari rangkaian seleksi yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka, Assoc. Prof. Dr. Iwan Harsono, M.Ec., menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil akumulasi seluruh tahapan seleksi.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menetapkan hasil akhir penilaian, dan berdasarkan Berita Acara Nomor 25 tanggal 17 November 2025, kami mengumumkan tiga nama yang berhasil menduduki peringkat terbaik,” ujar Dr. Iwan Harsono di Bima, Jumat (21/11/2025).

BACA JUGA:  Bantuan dari Paguyuban Pasundan Bima Diterima Korban Gempa Cianjur

Ia menambahkan, penetapan ini juga telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 19 November 2025.

Tiga nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang lolos ke tahap akhir dan akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah:

 

Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME. CGCAE

Jabatan Saat Ini: Inspektur pada Inspektorat Kota Bima.

Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c).

 

Arif Roesman Effendy, ST., M.Sc., MT

Jabatan Saat Ini: Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I (IV/b).

 

Muhammad Hasyim, S.Sos., M.Ec. Dev

Jabatan Saat Ini: Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik.

BACA JUGA:  BPIP dan Tiga Kampus di Bima Bedah Buku Islam dan Pancasila Perspektif Maqashid Syariah

Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I (IV/b).

 

Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa tugas Pansel telah selesai. Selanjutnya, nama-nama yang lolos ini akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Wali Kota Bima.

“Tiga nama terbaik ini akan diserahkan kepada Wali Kota Bima. Keputusan akhir penentuan Sekda definitif berada di tangan PPK setelah berkonsultasi dan mendapatkan izin dari otoritas terkait, termasuk Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait