Bima, Berita11.com— Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, Ustadz Dr. Irwan, M.Pd.I., menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah mahdhah yang tata cara penyalurannya telah diatur secara ketat oleh syariat Islam. Hal ini disampaikan menyikapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.
Dr. Irwan, yang juga menjabat sebagai Direktur Pondok Pesantren (Ponpes) Al Maliky Kabupaten Bima, menjelaskan bahwa rujukan utama distribusi zakat adalah Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan golongan (asnaf) penerima.
“Prinsipnya, zakat wajib disalurkan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan tersebut tidak dibenarkan secara syar’i,” tegas Dr. Irwan dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Dr Irwan, program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya dapat didukung oleh dana zakat, namun dengan catatan yang sangat spesifik. Syarat utamanya adalah sasaran penerima harus jelas masuk dalam kategori fakir atau miskin.
“Mekanisme penyalurannya harus sesuai prinsip syariah dan tidak boleh menghilangkan hak mustahik lainnya yang juga membutuhkan,” tambahnya.
Beliau menekankan bahwa zakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan negara lainnya. Zakat bukan merupakan dana fiskal umum yang bisa dialihkan untuk segala jenis program negara tanpa batasan hukum Islam.
Guna menjaga kemurnian syariat, MUI Kabupaten Bima mendorong pemerintah untuk tetap mengandalkan APBN atau APBD sebagai sumber utama pembiayaan program sosial nasional.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat dan lembaga fatwa. Pengelolaan zakat harus tetap transparan, akuntabel, dan yang paling penting adalah terjaganya tanggung jawab moral serta keagamaan dalam menjaga amanah umat,” pungkas Direktur Ponpes Al Maliky tersebut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











