Dinas Damkar Kabupaten Bima Dorong Alokasi Dana Bencana dan Kebakaran dalam APBDes

Petugas Damkar memadamkan sisa kebakaran di rumah panggung 16 tiang milik Ismail Abas (62 tahun), warga RT 12/04 Dusun Benteng Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, NTB, Minggu (4/5/2025). Ilustrasi.
Petugas Damkar memadamkan sisa kebakaran di rumah panggung 16 tiang milik Ismail Abas (62 tahun), warga RT 12/04 Dusun Benteng Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, NTB, Minggu (4/5/2025). Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Mengingat tingginya kasus kebakaran di wilahya Kabupaten Bima, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mendorong upaya minimalisasi dampak kebakaran melalui peran serta pemerintah desa menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Untuk mewujudkan penyiapan APAR setiap RT oleh pemerintah desa, Dinas Damkar Kabupaten Bima bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menfasilitasi regulasi alokasi dana bencana dan kebakaran dalam APBDes.

Bacaan Lainnya
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

“Surat ini sudah saya serahkan ke Tenaga Ahli Kebakaran Kemendagri dan saya minta untuk menfasilitasi regulasi alokasi dana bencana dan kebakaran dalam APBDes,” ujar Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bima, A Rifai kepada Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA: 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode 2024-2029 Dilantik, ini Daftar Nama-Namanya

Dikatakanya, melalui surat tersebut terealisasi petunjuk teknis (Juknis) APBDes yang juga mengatur tentang anggaran bencana dan kebakaran. Sebelumnya Dinas Damkar dalam surat yang ditanda tangani langsung Bupati Bima, Ady Mahyudi telah mengirim surat imbauan pencegahan bahaya kebakaran kepada kepala desa dan camat se-Kabupaten Bima.

Sejumlah poin yang diatur dalam surat imbauan itu mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman bahaya kebakaran pada pemukiman dan lahan di wilayah Kabupaten Bima.

Sejumlah poin dalam surat itu, yaitu meminta:

  1. Kepada masyarakat dilarang membersihkan lahan atau pekarangan dengan cara dibakar.
  2. Memerhatikan instalasi dan alat-alat listrik tetap dalam keadaan baik dan layak digunakan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Dilarang menggunakan stop kontak atau colokan listrik secara bertumpuk.
  4. Saat menggunakan kompor di rumah, untuk tidak meninggalkan dalam kondisi masih menyala.
  5. Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tempat yang aman dan tidak mudah terbakar.
  6. Pemerintah kecamatan agar memfasilitasi pemerintah desa untuk:
    a. Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan program satu rukun tetangga (RT) satu alat pemadam api ringan (APAR).
    b. Pembuatan Peraturan Desa Tentang kewajiban memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi pemilik Tempat Usaha di Desa (Toko, Kios, Rumah Makan, Café/Resto, Bengkel, Penginapan dll).
BACA JUGA: Si Jago Merah Lahap 10 Rumah di Kabupaten Bima

Rifai berharap program one RT one APAR dapat terwujud mengingat tinggi potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Bima. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait