Pemkab Bima Pastikan Tindaklanjuti Edaran Kemendagri Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara

Suryadin. Foto Ist.
Suryadin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan menunda penyaluran seluruh jenis bantuan sosial (Bansos) selama berlangsungnya proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) demi menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.

Hal tersebut diisyaratkan Pemkab Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabuapten Bima, Suryadin. Penundaan penyaluran seluruh jenis bansos merupakan tindaklanjut Pemkab Bima terhadap surat edaran nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024 dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya
WhatsApp%20Image%202024 11 10%20at%2020.45.07 2c7b90e2

WhatsApp%20Image%202024 11 10%20at%2020.45.07 4328c0d4

Iklan%204%20Bawaslu%20Kota%20Bima

“Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait baik Dinas Sosial, BPBD maupun unit kerja lainnya akan tindaklanjuti surat dari pemerintah pusat tersebut,” ujar Suryadin melalui pesan layanan media sosial whatshapp kepada Berita11.com, Sabtu (16/11/2024).

BACA JUGA: Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah

Sebelumnya, Mendagri melalui surat edaran nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pj Bupati dan Pj Wali Kota memerintahkan penundaan penyaluran bansos.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” jelas Mendagri dikutip dari surat edaran.

Sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran Mendagri, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.

BACA JUGA: Sikapi 385 GPHR dan Tiga Kasus Meninggal Dunia, Dikes Kabupaten Bima Gelar OJT

Kemudian Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran:

a. bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana;

b. pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan; dan

d. melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri.

“Seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” bunyi surat edaran Mendagri. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait