Kota Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bima Pilkada serentak 2024.
Rakor yang dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu Kabupaten Bima, perwakilan partai politik (Parpol), institusi keamanan dan awak media tersebut berlangsung di aula Hotel Marina Inn Kota Bima, Minggu (25/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin berharap, parpol sebagai pengusung calon memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mendengarkan langsung penjelasan dari instansi yang akan mengeluarkan dokumen persyaratan, seperti Pengadilan Negeri, pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BNN dan sejumlah institusi terkait lainnya.
Dijelaskannya, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, sementara pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. Kemudian penelitian persyaratan administrasi Paslon oleh KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Bima mulai 29 Agustus 4 September 2024.
“Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten 13-14 September 2024,” jelas Ady.
Sementara itu, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten 6-14 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten 6-8 September 2024.
Kemudian, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5-6 September 2024. Setelah itu, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15- 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
“Hdirnya Parpol dalam Rakor untuk menyamakan persepsi terkait dengan syarat dokumen pencalonan, ” ujar Ady.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bima, Imanuddin mengatakan, dengan perubahan putusan MK masih ada peluang bagi kandidat bakal calon lain untuk ikut mendaftar. Karena syarat pencalonan 8,5 persen dari suara sah.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo berharap, KPU kabupaten Bima sebagai penyelenggara Pilkada secara administrasi sesuai regulasi, tahapan Pilkada pada tahun 2024, disiapkan secara matang.
“Demi kelancaran Pilkada serentak mari kita diskusikan bersama sehingga Pilkada berjalan dengan aman dan lancar, agar dapat tercipta Pilkada yang damai di Kabupaten Bima, ” harap Eko.
Kapolres Bima juga mengajak seluruh peserta Rakor bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.
“Kalau menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 88, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dan kita bertiga ini sama-sama sejalan untuk pengawasan Pemilu, ” ujar Eko.
Pada kesempatan yang sama Kasdim 1608/Bima Mayor Inf. Asep Okinawa Muas memastikan TNI menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati maupun wali kota. Apabila rekan rekan parpol yang melaksanakan tempel atau mendirikan spanduk salah satu paslon calon bupati maupun wali kota saya harap jangan mendirikan di depan Kodim atau di Koramil, karena kami memang tidak dibolehkan untuk mendukung Paslon,” ujar mantan Komandan Penerangan Korem 162/ WB ini.
Ditambahkannya, untuk menjaga ketertiban sistem demokrasi, Kodim Bima membantu Polri untuk mengamankan jalanya pemilu yang damai.
Saat Rakor juga dipaparkan materi terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024 oleh narasumber RSUD Bima secara virtual. Kemudian pemaparan materi terkait pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) oleh Dr Maya Fatfa Lestari secara virtual, pemateri dari Klinik Pratama BNNK Bima.
Selain Ketua KPU kabupaten Bima Ady Sapriadin dan anggota KPU Kabupaten Bima, Imanuddin, Rakor juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, Kasdim 1608/Bima Mayor Inf. Asep Okinawa Muas, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, Kapolres Bima Kota yang diwakili oleh Ps Kanit I Satuan Intelkam Polres Bima Kota Aiptu Quddus AR, anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, Kepala BNNK Bima yang diwakil, dr Maya Fatfa Lestari serta perwakilan pengurus partai politik se-kabupaten Bima. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News