Bima, Berita11.com— Ratusan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) liar yang dipasang di sejumlah tempat terlarang seperti di pohon ditertibkan oleh pesonil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rabu (23/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menjelaskan, penertiban APK dan BK liar yang dipasang di lokasi di luar ketentuan KPU merupakan tindaklanjut hasil rapat bersama sejumlah pihak yang juga dihadiri penghubung (liaison officer/ LO) masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima peserta Pilkada 2024.
“Penertiban kini bukan kita yang melakukan. Kita hanya menagwasi proses yang dilakukan oleh kawan-kawan Pol PP dan penertiban ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan saat rapat bersama sejumlah pihak termasuk LO (penghubung) paslon di kantor Sentra Gakumdu pada Senin, 21 Oktober 2024 kemairin terkait sikap kita menanggapi fenomena pemasangan BK dan APK oleh calon,” ujar Junaidin di kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan, fokus penertiban hanya pada alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan tempat-tempat dilarang. Penertiban juga menyasar alat peraga sosialisasi selain dua Paslon peserta Pilkada 2024 saat ini. Yakni alat sosialisasi milik bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang sebelumnya gagal memenuhi syarat.
“Itu semua kita tertibkan. (sesuai) kesepakatan kemarin yang dihadiri LO Paslon. Ada sekitar ratusan jenis, yang lebih dominan baner dan poster yang dipaku di pohon,” jelas Junaidin.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Mandiri ini, juga menjelaskan, penertiban APK dan BK liar juga dilaksanakan serentak pada seluruh kecamatan di Kabupaten Bima oleh Trantib Kecamatan yang diawasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam). Jika belum tuntas ditertibkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, Bawaslu menargetkan APK dan BK liar yang dipasang pada sejumlah tempat terlarang, akan dituntaskan pada hari berikutnya oleh Trantib Kecamatan yang diawasi Panwascam.
“Karena serentak, Panwacam juga bergerak bersama Pol PP Kecamatan. Kami di sini hanya melakukan simbolis sampai di batas kota. Selanjutnya nanti jika ada yang belum dituntaskan hari ini bisa dilakukan sampai besok, karena keterbatasan personil di bawah ditambah wilayah yang rata-rata luas,” ujar Junaidin.
Kegiatan penertiban APK dan BK liar juga dipantau oleh anggota KPU Kabupaten Bima. “Alhamdulillah teman-teman KPU juga terlibat. Sesungguhnya domain APK dan BK ini ada di KPU. Mereka yang lebih menguasai tentang desainya, ukuran, lokasinya. Itu yang mewajibakan mereka terlibat, karena itu tugas mereka untuk memantau aktivitas penertiban. Mana yang boleh dan mana yang tidak itu domainnya di KPU,” jelas Junaidin.
Sebelumnya, LO masing-masing paslon mengisyaratkan siap menertibkan sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dipaku di pohon dan sejumlah tempat dilarang oleh ketentuan, mulai Selasa (22/10/2024), namun hingga sehari setelahnya, tidak ada yang ditertibkan oleh masing-masing tim Paslon. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News