Kejari Dompu Tahan Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Dompu Kota

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di kantor Kejari Dompu sekira pukul 11.40 Wita, Jumat (15/11/2024) lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di kantor Kejari Dompu sekira pukul 11.40 Wita, Jumat (15/11/2024) lalu.

Dompu, Berita11.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021, Yandrik alias YN.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Dompu sekira pukul 11.40 Wita, Jumat (15/11/2024) lalu.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo menjelaskan, tersangka YN yang merupakan pelaksana dalam kegiatan pembangunn gedung Puskesmas Dompu tersebut akan dibawa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu dan selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

BACA JUGA: Gerebek Tiga Warga di Kolong Rumah, Polisi Amankan Enam Poket Sabu-sabu

Joni menjelaskan, perbuatan tersangka YN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp944.538.410,21 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah Dua Puluh Satu Sen) atau setidak-tidaknya sektiar jumlah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com, Sabtu (16/11/2024).

Penahan YN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Penahanan YN terhitung sejak 15 November hingga 3 Desember 2024.

BACA JUGA: 1,6 Kg Sabu-Sabu dan 9,8 Kg Ganja Diamankan Polda NTB Bersama 23 Tersangka Februari-Maret

Diketahui sebelumnya, YN juga merupakan terpidana dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dompu, bersama mantan Kadis setempat, Sri Susana dan mantan Kabid di Disperindag Kabupaten Dompu, Iskandar.

Sebelum itu, penyidik Kejari Dompu menahan tersangka AH pada 21 Oktober 2024 lalu. AH berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota pada tahun 2021, nilai kontraknya Rp7,957 miliar. Sementara kontraktor pelaksana PT Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima, dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dan HPS Rp8,049 miliar. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait