Apapun Segmennya, Peserta JKN Aktif bisa Berobat Pakai KTP

Peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Bima, Berita11.com— BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan jaminan kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah menjadi pesertanya, baik dari proses pendaftaran sampai dengan akses layanan kesehatan.

Inilah yang dirasakan oleh Erwin Darwiti (25), salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN asal Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Pada saat ditemui di Puskesmas Rasanae Timur, Erwin mengungkapkan bahwa keberadaan Program JKN memberikan ketenangan bagi dia dan keluarganya dalam menjalani pengobatan, tanpa perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan.

“Saya sangat bersyukur atas dukungan pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan. Ketika saya atau anggota keluarga mengalami masalah kesehatan, saya tidak merasa cemas terkait dengan pembiayaan karena biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Yang penting kita berstatus aktif dan sudah mengikuti prosedur berobat yang benar, saya yakin pasti dijamin BPJS Kesehatan,” ungkap Erwin, Jumat (25/10/2024) lalu.

Ia menceritakan, saat mengalami sakit, sangat tertolong dengan hadirnya program JKN. Hal ini ia rasakan ketika merasakan keluhan kesehatan seperti batuk, pilek, demam, sakit kepala, dan pegal-pegal, ia berobat ke Puskesmas dan semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Bima Tanda Tangan Kesepakatan UHC Bersama BPJS Kesehatan

Erwin merasa senang karena proses berobat menggunakan BPJS Kesehatan tidak rumit dan tidak perlu mengantre lama.

“Alhamdulillah, prosesnya cukup cepat. Saya bersyukur sudah terdaftar sebagai peserta JKN, jadi saya tidak perlu khawatir soal biaya berobat. Saya sempat berpikir bahwa prosesnya akan rumit, tetapi ternyata sangat mudah. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), saya sudah bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya tambahan,” ujar Erwin.

Erwin juga merasa sangat puas dengan layanan yang ia terima selama menjalani pengobatan. Ia mengungkapkan pelayanan yang diberikan tidak pernah mengecewakan. Petugas Puskesmas selalu melayaninya dengan sikap ramah dan tidak membeda-bedakan setiap pasien.

Erwin juga menekankan bahwa program JKN sangat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

“Bagi saya, Program JKN sudah terbukti dan nyata manfaatnya, mau berobat di manapun, asal sesuai prosedur pasti dijamin dan tidak dikenakan biaya. Saya dan suami merasa lebih aman karena sudah dilindungi oleh Program JKN. Layanan dari BPJS Kesehatan ini sangat meringankan beban biaya yang harus kami keluarkan untuk berobat,” kata Erwin.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bima Hadiri RUPS Bank NTB Syariah

Erwin berharap agar ke depannya, pelayanan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus ditingkatkan, terutama dalam hal kemudahan akses layanan di fasilitas kesehatan.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta JKN agar segera melakukannya sebelum jatuh sakit. Ia berharap, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam menjalankan Program JKN ini, sehingga seluruh rakyat dapat meraskan manfaatnya.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan berupaya mengembangkan beragam terobosan supaya peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan. Melalui Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan menggandeng fasilitas kesehatan mitranya untuk melaksanakan Janji Layanan JKN dengan melayani peserta JKN dengan mudah, cepat dan setara.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan NIK di KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait