Polisi Tahan Delapan Tersangka Perusakan dan Penjaran Gedung DPRD NTB

Suasana konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025).
Suasana konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025).

Mataram, Berita11.com— Aparat kepolisian menangkap dan menahan delapan tersangka yang diduga terlibat perusakan dan penjarahan gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agutus 2025 lalu.

Total terdapat 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait perusakan dan penjarahan yang Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi  Mohammad Kholid menjelaskan, penyelidikan kasus penjaran dan perusakan kantor Mapolda NTB dan Gedung DPRD Provinsi NTB oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Satuan Reskrim Polresta Mataram.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,”  kata Kholid.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB,  Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati menjelaskan, dari 20 tersangka, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Koleksi Belati hingga Panah, Lima Pelajar ini Diamankan Polisi

Adapun 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Mereka terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram.

“Tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Sejumlah tersangka perusakan di Mapolda NTB yang diamankan polisi masing-masing berinisial FA (tersangka pelemparan dan perusakan), LA (tersangka  perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka perusakan baliho, pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Dua tersangka anak di bawah umur berkonflik hukum, masing-masing RSP dan AJ.

Adapun delapan tersangka perusakan dan penjarahan DPRD NTB, tersangka dewasa yang diamankan adalah masing-masing berinisial IP dan J (tersangka penjarahan di Gedung DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka perusakan DPRD NTB, dan RG (tersangka perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB). Sementara empat lainnya anak di bawah umur berkonflik hukum, masing-masing berinisial DIH, AZA, MM dan MAH.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara, Presiden: 58.3 Persen Responden Menyatakan Tindakan Polri sudah sesuai Visi Presisi

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi, termasuk petugas satpam jaga DPRD NTB, Kabag Umum, dan Sekwan DPRD NTB.

“Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dewasa, sedangkan anak yang berproses dengan hukum itu sudah dipulangkan dan dalam pengawasan orang tua, serta akan dilakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan terbaik buat anak,” kata Made Pujewati.

Perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada hari Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu, massa aksi melempar petugas dan merusak bangunan kantor DPRD NTB. Selain itu, massa juga merusak pos keamanan di gerbang masuk dengan memecahkan kaca dan membakar pos tersebut. Gerbang tengah kantor DPRD NTB juga dijebol dengan cara digoyangkan hingga roboh. [B-25]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait