Bima, Berita11.com— Ketua Komunitas Juang PDI-Perjuangan Kabupaten Bima, Arik Rinaldi S.Pd menyorot isu perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia menjadi RSUD Sultan Ferry Zulkarnain.
Arik menilai bahwa hal tersebut mengindikasikan bupati diduga menjadikan RSUD Sondosia sebagai alat kepentingan politik, dengan terus mempropaganda paham-paham lama tentang kerajaan (feodalistik), sehingga pemikiran (mindset) rakyat semakin mundur, menganggap sultan atau raja sebagai Tuhan yang harus terus dipatuhi.
“Problem yang paling penting, dengan drubahnya nama RSUD Sondosia menjadi RSUD Sultan Ferry Zulkarnain jelas akan mengubah sistem tata kelola sektor kesehatan tersebut, lebih jelasnya RSUD tersebut akan berubah wajah menjadi milik private,” ujar Arik melalui pesan layanan media sosial whatshapp, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, masalah tersebut akan mendorong semakin besar peluang liberalisasi sektor kesehatan.
“Ini jelas ancaman terbesar bagi kesehatan rakyat Kabupaten Bima dan tersingkirnya tanggung jawab Bupati Bima dalam menjamin layanan kesehatan kepada seluruh rakyat, tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Dikatakannya, dari aspek politik perubahan nama RSUD sondosia akan berimbas semakin masifnya praktik neoliberalisme. Neoliberalisme melucuti kesehatan rakyat dari berbagai segi. Misalnya memangkas anggaran dan subsidi sosial, termasuk anggaran kesehatan, privatisasi layanan kesehatan, sehingga yang harus dilakukan Bupati Bima mendongkrak anggaran untuk meningkatkan kualitas kesehatan.
“Soal sarana dan prasarana sampai pada peningkatan pelayanan kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD melalui pengelolaan BLUD sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Pemkab Bima Tegaskan tidak Pernah Usulkan Mengubah Nama RSUD Sondosia
Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin M.Si menegaskan, Pemkab Bima tidak pernah mengusulkan mengubah nama RSUD Sondosia.
Dikatakannya, konsep rancangan Perbup perubahan nama RSUD Sondosia yang beredar di platform media sosial tersebut merupakan inisiatif oknum pegawai RSUD Sondosia, karena sampai saat ini belum ada usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) berkaitan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan juga pembahasan antarinstansi berkaitan dengan perubahan nama tersebut.
“Konsep perubahan nama dimaksud belum pernah diusulkan maupun dibahas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unit kerja yang menangani produk regulasi daerah,” ujar Suryadin.
Dia menjelaskan, untuk menyusun regulasi seperti Perbup harus melalui sejumlah tahapan dan memastikan tahapan tersebut prosedural serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Bupati Bima maupun keluarga besar Almarhum Sultan H Ferry Zulkarnain ST tidak tahu menahu adanya pengusulan perubahan nama tersebut karena tidak ada pihak yang meminta izin berkaitan dengan penggunaan nama tersebut. [B-12]