Kejari Dompu Tahan Kades, Sekdes hingga Kaur Desa Jambu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta lebih

Tiga terduga koruptor anggaran desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat digiring menuju ruang tahanan, Selasa (14/10/2025) malam lalu.
Tiga terduga koruptor anggaran desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat digiring menuju ruang tahanan, Selasa (14/10/2025) malam lalu.

Dompu, Berita11.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat menahan Kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo, Muhtar (55 tahun) dan Kepala Urusan (Kaur) di desa setempat, Ilyas (60 tahun) serta Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Fuad (35 tahun), Selasa (14/10/2025).

Adapun Kepala Desa Jambu berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Jambu periode 2021-2022, sedangkan tersangka Ilyas merupakan penata usaha keuangan sekaligus Kaur Keuangan. Sementara itu tersangka Fuad merupakan koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jambu Kecamatan Pajo tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sorot Persoalan Pertanian dan Masalah Pupuk, Massa Fokda Gedor Disperindag

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo menyebut, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa! 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa berdasarkan hasil penghitungan ahli kerugian keuangan negara sebesar Rp878.770.209,86 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Berita11.com,  Rabu (15/10/2025).

Pada pukul 19.10 Wita, Selasa (14/10/2025), para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu selama 20 hari ke depan dari 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 2 November 2025. [B-22]

BACA JUGA:  KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait