Dompu, Berita11.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kempo.
Peristiwa pencabulan terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Kempo sekira pukul 19.00 Wita, Rabu (26/11/2025).
Terduga pelaku berinisial F (13), masih berstatus pelajar kelas II SMP. Ia diketahui merupakan tetangga dekat korban, seorang bocah perempuan yang baru berusia sekitar dua tahun.
Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban curiga lantaran korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitiv tubuhnya.
“Merasa curiga, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kempo. Kami langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jubaidin, Kamis (27/11/2025).
Mengingat baik terduga pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan aspek perlindungan anak.
Polisi juga mengambil langkah-langkah pencegahan konflik sosial mengingat kedua belah pihak masih bertetangga dekat.
“Kami sudah melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku. Hal ini untuk menghindari potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Jubaidin.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu untuk menindak tegas kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak,” tegas IPTU Nyoman.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News













