Dompu, Berita11.com— Pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan sembilan orang, termasuk dua oknum anggota kepolisian yang digerebek dan ditangkap saat pesta inex jenis ekstasi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekira pukul 06.00 Wita, Minggu (23/11/2025) lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi dari Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Dompu, Inspektur Satu I Nyoman Suardika.
“Sembilan orang terduga di antaranya 2 (dua) oknum Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Iptu I Nyoman Suardika saat dihubungi Berita11.com, Minggu (30/11/2025).
Dijelaskannya, sembilan warga sipil dan dua oknum anggota Polri berinisial F dan A tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 28 November 2025 lalu.
“Sudah dilakukan sidik dan sekarang sedang dilakukan penahanan di Rutan Dompu,” jelas Suardika.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan sembilan terduga penyalahguna narkotika jenis ekstasi (Inex) dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekira pukul 06.00 Wita, Minggu (23/11/2025).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung bergerak ke lokasi,” jelas Rahmadun Siswadi sebagaimana dilansir Berita11.com.
Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rahmadun Siswadi dan KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto melakukan pengepungan. Mereka mendapati delapan terduga, terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki, berada di dalam kamar kos. Seluruh terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni: Satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex. Sepuluh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika. Para terduga berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F—termasuk dua di antaranya yang diidentifikasi sebagai oknum aparat—kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut adalah milik mereka.
Polres Dompu telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, interogasi mendalam terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pengujian. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











