Dukung Aspirasi Rakyat, Ketua Fraksi Nasdem Tolak Rancangan Dapil oleh KPU Kabupaten Bima

Edy Muhlis, S.Sos. Foto US/ Berita11.com.
Edy Muhlis, S.Sos. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Ketua Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos menolak rancangan daerah pemilihan (Dapil) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, khususnya berkaitan rencana penggabungan beberapa kecamatan dalam satu Dapil dan pengurangan alokasi jumlah kursi, sebagaimana yang menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (HIMDOS) Kabupaten Bima.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu, rencana penggabungan kembali (marger) Kecamatan Soromandi, Kecamatan Donggo, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Tambora, Kecamatan Bolo, dan Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dalam satu Dapil sebagaimana usulan rancangan Dapil untuk Pemilu 2024 sebagaimana yang disusun oleh KPU Kabupaten Bima, merugikan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai anggota DPRD dan perwakilan masyarakat juga menentang dengan keras, karena kalau gabung wilayah yang begitu besar itu, menjadi satu Dapil, maka dengan sendiriya merugikan kecamatan-kecamatan lain, yang justru jumlah pemilihnya kecil, salah satu contohnya Donggo Soromandi, Sanggar dan Tambora itu sangat dirugikan, “ ujar mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima yang juga Presidium KAHMI Kabupaten Bima itu di Kota Bima, Sabtu lalu.

Menurut mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Mbojo Bima itu, seharusnya penataan Dapil memertimbangkan kepentingan dan keterwakilan.

“Oleh sebab itu kalau itu yang terjadi malah, saya sepakat dengan elemen mahasiswa sebagai agen of control, agen pembaharuan, melakukan penolakan secara bersama-sama, karena itu membonsai kepentingan masyarakat, bukan saja kepentingan partai politik, tapi juga kepentingan masyarakat sebagai objek untuk mendapatkan bagian dari apa yang dilakukan oleh wakilnya,” tandas Edy.

BACA JUGA: Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bima 376.511

Edy juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pertimbangan itu kepada KPU dan Bawaslu untuk mempertahankan skema dan desain Dapil sebagaimana saat Pemilu 2019. Namun pada sisi lain, pihaknya juga menolak pengurangan alokasi jumlah kursi untuk perwakilan dari Kecamatan Soromandi, Kecamatan Donggo, Kecamatan Sanggar dan Kecamatan Tambora dari semula enam kursi saat Pemilu 2019 dikurangi menjadi lima kursi untuk Pemilu 2024.

“Ini harus disikapi secara serius oleh elemen publik menurut saya. Karena kenapa? Kok jumlah penduduk sekian hari semakin bertambah, kok Dapil mau dirampingkan? Anehnya alokasi yang sudah enam kursi kurang menjadi lima kursi. Ini adalah langkah mundur penyelenggara Pemilu yang harus disikapi publik dan tidak boleh, karena itu tindakaan atau kebijakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Respon KPU Kabupaten Bima

Sebelumnya para aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat KPU Kabupaten Bima di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pada Senin (5/12/2022) lalu. Aksi massa dipimpin Muntahar.

Dalam aksinya masa menolak pengumuman KPU KabupatenBima, nomor 739/PP.04.1-Pu/ 5206/2/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Massa juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KPU Kabupaten Bima berkaitan masalah itu.

Saat aksi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran menanggapi tuntutan massa. Bahwa terkait rancangan Dapil pihaknya telah diundang oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan berkaitan masalah tersebut pihaknya telah menjelaskan melalui forum dengan anggota legislative.

BACA JUGA: Ruangan Komputer SMPN 2 Dompu Terbakar
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran saat Menjawab Tuntutan Massa.

“Tentang jumlah alokasi kursi, maka alurnya kami KPU menerima data dari Kemendagri dan Dinas Kependudukan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, keputusan KPU merupakan tindaklanjut dari data agregat kependudukan (DAK) 2 yang diteruskan olehh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sumber data yang menjadi rujukan KPU Kabupaten Bima dalam rancangan penataan Dapil bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima.

“Kami di KPU adalah pengguna data, sehingga terlokasilah jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bima 45 kursi dan kategori berdasarkan DAK 2. Supaya clear diskusinya saya akan adu data agregat kependudukan per kecamatan sehingga enam kursi di DPRD Dapil 3 skarang menjadi lima kursi, bergeser ke Dapil 1 Kecamatan Woha, Monta dan Parado,” ujar Imran menjawab tuntutan massa Himdos.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Bima menggelar uji publik penataan Dapil angggota DPRD Kabupaten Bima dalam Pemilu 2024 di Hotel Marina Inn Kota Bima, Kamis (15/12/2022). Jumlah peserta kegiatan dibatasi sesuai yang ditunjuk dan diinginkan oleh KPU Kabupaten Bima.

Kegiatan tersebut disorot oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapaten Bima, Abdullah, karena uji publik penataan Dapil angggota DPRD Kabupaten Bima dalam Pemilu 2024 hanya dihadiri satu anggota KPU Kabupaten Bima, sedangkan empat komisioner lain, termasuk Ketua KPU Kabupaten Bima tidak hadir.

“Seharusnya uji publik tidak boleh hanya dipimpin oleh seorang komisoner saja. Jika KPU belum siap, maka dipending dulu, karena dalam penetapan hasil uji publik ini harus oleh semua komisioner dan ini harus dipertanggungjawabkan,” tandas Abdullah. [B-19/ B-22]

Pos terkait