Oleh: IRSAN (Kabid PTKP HMI Komisariat Nurcholish Madjid)
Banjir besar yang berulang kali melanda Aceh dan berbagai wilayah di Sumatra, dari Mandailing Natal hingga Aceh Tamiang, bukanlah sekadar anomali cuaca tahunan. Bencana ini adalah cerminan paling jelas dari kegagalan sistemik negara dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan. Kerusakan infrastruktur, tenggelamnya permukiman, hingga hilangnya nyawa penduduk, bukan disebabkan murni oleh curah hujan, melainkan oleh kebijakan yang secara sadar mengizinkan deforestasi demi kepentingan ekonomi serta sikap acuh pemerintah yang memalukan.
Data faktual menunjukkan adanya korelasi langsung antara penebangan liar dan tingginya intensitas banjir. MapBiomas mencatat bahwa luas hutan di Aceh mengalami penurunan drastis, dengan angka deforestasi yang meningkat hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu 2024–2025. Ketika hujan lebat turun, tanah di area hulu yang tidak lagi terlindungi vegetasi kehilangan daya serapnya. Area ini lantas berubah menjadi saluran besar yang membawa air bah, lumpur, dan material padat ke permukiman.
Kerusakan di desa-desa seperti Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang diperparah dengan temuan kayu-kayu gelondongan yang menimbun rumah dan berserakan di sepanjang sungai. Kayu-kayu yang terbawa arus ini adalah bukti nyata bahwa banjir bukan hanya proses alamiah, melainkan jejak dari penebangan masif dan aktivitas ilegal yang tersembunyi di hulu.
Situasi serupa juga terulang di Sumatra Utara dan Sumatra Barat, seperti di Nagan Raya, Pesisir Selatan, dan Agam. Setiap kali banjir melanda, masyarakat konsisten menemukan tumpukan kayu di area sungai, yang menurut investigasi WALHI, mustahil berasal dari aktivitas legal. Eksploitasi yang tersembunyi telah merusak wilayah hulu dan menghilangkan perlindungan vegetasi pada daerah aliran sungai.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, narasi pemerintah selalu tidak berubah: menyalahkan hujan berlebih, faktor cuaca aneh, atau alam. Pemerintah seolah sengaja mengalihkan fokus dari akar masalah—yaitu izin tambang, ekspansi perkebunan sawit, dan pembiaran terhadap penebangan liar—yang jelas menunjukkan kelalaian negara dalam mengelola ruang hidup warga. Sungai yang meluap hari ini menggambarkan keterlibatan negara, baik melalui pemberian izin yang sembrono maupun pengawasan yang tidak memadai.
Melihat berlarutnya krisis ekologis ini, kami dari organisasi mahasiswa memberikan kecaman keras terhadap pembiaran negara atas deforestasi yang berlangsung di Aceh dan banyak daerah di Sumatra. Banjir yang merenggut nyawa warga bukanlah sekadar akibat hujan, melainkan kerusakan hutan yang diakibatkan oleh kebijakan yang hanya menguntungkan perusahaan dan kalangan elit. Pemerintah harus menanggung tanggung jawab sepenuhnya.
Tumpukan kayu yang hanyut saat banjir adalah bukti visual dari kejahatan ekologi yang diizinkan oleh negara. Jika pemerintah tidak berani mengambil tindakan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan, maka pemerintah terlibat dalam kerusakan itu. Oleh karena itu, kami menuntut:
- Evaluasi menyeluruh terhadap semua izin konsesi di daerah rawan bencana.
- Revisi kebijakan kehutanan yang pro-ekologi.
- Penguatan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan hutan.
- Pengembalian hak kelola hutan kepada masyarakat adat dan lokal.
Banjir yang melanda hari ini adalah pengingat yang sangat tegas bahwa negara tidak boleh terus menyembunyikan diri di balik janji pembangunan atau tawaran ketahanan pangan dan energi semu. Hutan adalah benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat. Jika benteng ini dihancurkan demi kepentingan sesaat, maka banjir, tanah longsor, dan kematian akan menjadi rutinitas tahunan yang tidak terhindarkan. Pada dasarnya, negara yang membiarkan hutan musnah adalah negara yang membiarkan warganya mati secara perlahan, dan semua itu nyata terpampang jelas di hadapan kita hari ini (*)












