EDITORIAL: Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Tersangka dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Woha Kabupaten Bima saat hendak diangkut pihak Kejari Bima, Senin (9/12/2024). Terangka berinisial HJ ini akan menjalani penahanan 20 hari mendatang di Rutan Raba Bima.
Tersangka dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Woha Kabupaten Bima saat hendak diangkut pihak Kejari Bima, Senin (9/12/2024). Terangka berinisial HJ ini akan menjalani penahanan 20 hari mendatang di Rutan Raba Bima.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 kembali hadir sebagai penanda bahwa bangsa ini belum selesai dengan pekerjaan rumah terbesar: memerangi korupsi yang merampas masa depan rakyat. Tahun demi tahun, peringatan ini menggaung seperti gema yang berulang, namun sayangnya, praktik-praktik koruptif justru terus menemukan wajah barunya di berbagai lini pelayanan publik—bahkan di sektor-sektor yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat kecil.

Indonesia hari ini tidak kekurangan regulasi, tidak kekurangan lembaga pengawas, juga tidak kekurangan aparat penegak hukum. Yang kurang, justru adalah integritas sebagian penyelenggara negara yang diberi amanah mengelola uang rakyat.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks itu, tingginya kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di berbagai daerah menjadi salah satu potret paling memprihatinkan. Program yang sejatinya dirancang untuk memperkecil ketimpangan, meningkatkan pembangunan desa, dan memperkuat kesejahteraan warga justru sering menjadi ladang empuk praktik penyelewengan.

Di banyak daerah—mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara—para jaksa harus bekerja ekstra, menyisir laporan demi laporan, memeriksa bukti demi bukti, karena pola penyalahgunaan dana desa tak kunjung surut. Korupsi di level desa adalah tragedi berlapis: merampok uang rakyat yang paling kecil daya tawarnya, sekaligus menghancurkan kepercayaan sosial yang menjadi fondasi pembangunan.

Kasus di Kabupaten Bima adalah satu cerita yang menonjol tahun ini. Dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Poja, Kecamatan Sape, tidak hanya menjerat kepala desanya, tetapi bahkan berujung pada tindakan brutal pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima oleh oknum yang diduga terkait. Tindak kriminal itu bukan sekadar upaya menghilangkan jejak, tetapi sinyal bahwa budaya antikritik, anti-pengawasan, dan anti-akuntabilitas masih mengakar kuat.

BACA JUGA:  Peran Strategis Pemerintah Daerah Mewujudkan Iklim Media Lokal yang Sehat dan Bermartabat

Bukan hanya desa. Sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa—pun tak luput dari praktik menggerogoti uang negara. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar, justru ikut terseret dalam pusaran korupsi. Kasus pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, menjadi salah satu yang menyita perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan dengan reputasi besar.

Bagaimana mungkin sekolah—ruang tempat menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab—justru ikut tercoreng oleh dugaan korupsi? Jika ruang pendidikan saja tak steril dari penyimpangan, maka hilanglah benteng pertama bagi pembentukan karakter generasi yang antikorupsi.

Aroma pungutan liar, biaya “titipan”, dan bocornya anggaran rakyat di berbagai institusi pelayanan publik semakin menegaskan bahwa integritas aparatur kita tengah berada pada titik nadir. KPK RI melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) bahkan menempatkan Kabupaten Bima dalam zona merah—indikasi keras bahwa praktik korupsi bukan lagi sekadar dugaan, melainkan pola yang sistemik.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan atau laporan formal di atas podium. Ini harus menjadi momentum perenungan kolektif: bahwa tanpa integritas, tidak ada pembangunan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Pemerintah daerah harus menjadikan hasil SPI KPK sebagai alarm keras—notifikasi moral—untuk membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan internal, memastikan transparansi anggaran, dan menindak tegas aparatur yang rentan terhadap praktik curang.

BACA JUGA:  100 Hari Kerja Kepala Daerah dan Nasib Ekonomi Lokal

Penegak hukum perlu terus bergerak tanpa kompromi, tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat pun perlu diperkuat literasi publiknya agar tidak ragu melapor, tidak takut bersuara, dan tidak apatis terhadap penyimpangan.

Korupsi bukan sekadar soal hukum, tetapi soal mentalitas. Ia tidak akan hilang hanya dengan hukuman, melainkan dengan perubahan budaya: budaya malu, budaya tertib, budaya jujur, budaya melayani.

Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini juga tak bisa lepas dari sorotan pada ranah legislatif—baik di level kabupaten maupun provinsi. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran aspirasi rakyat atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bima telah dilaporkan kepada aparat kejaksaan. Program yang seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan anggaran, malah dipertanyakan transparansinya.

Sementara itu, pada level DPRD Provinsi NTB, bola panas kasus dugaan “anggaran siluman” atau dana pokir masih terus bergulir di Kantor Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus gratifikasi terkait alokasi anggaran tersebut.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik transaksional anggaran bukan isu pinggiran—ia adalah luka struktural yang terjadi di tingkat elit politik daerah.

Ketika wakil rakyat terlibat dalam gratifikasi, maka hilanglah harapan masyarakat untuk mendapatkan kebijakan yang adil dan berpihak.

Di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, pertanyaannya sederhana namun menyentuh jantung persoalan: Beranikah kita benar-benar berubah? Atau kita akan terus membiarkan korupsi menjadi bayangan gelap yang membuntuti setiap kebijakan publik?

Sejarah bangsa ini menunggu jawabannya—dan rakyat kecil yang menjadi korban pertama korupsi tidak boleh terus menunggu lebih lama lagi (*)

Pos terkait