Jakarta, Berita11.com–Persoalan infrastruktur pendidikan dasar di Indonesia berada dalam kondisi darurat di tengah polemik alokasi anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran. Hal ini mengemuka dalam dialog Safe School Talk bertajuk “Dari Kelas Rusak ke MBG: Anggaran Pendidikan Untuk Siapa?” yang dipandu oleh Goodwill Ambassador YAPPIKA ActionAid, Reza Rahadian, di kanal YouTube Sekolah Aman.
Dalam pengantarnya, Reza Rahadian memaparkan data yang memprihatinkan. Sejak bergabung dengan YAPPIKA pada 2016, ia mencatat ratusan ribu ruang kelas rusak. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 700.000 ruang kelas SD rusak dari total 1,17 juta ruang kelas secara nasional. Dengan komitmen anggaran saat ini, diperkirakan butuh waktu 26 tahun untuk menyelesaikan perbaikan tersebut.
“Dunia pendidikan khususnya pendidikan dasar menjadi salah satu pondasi yang perlu diperhatikan lebih. Dari sisi lain alokasi anggaran untuk MBG memang cukup besar, namun infrastruktur dan kualitas, kesejahteraan guru dan kualitas literasi siswa yang rendah tampaknya perlu menjadi prioritas juga untuk kita bincangkan pada hari ini,” ujar Reza.
Executive Director YAPPIKA ActionAid, Fransisca Fitri Kurnia Sri, membeberkan peta kerusakan sekolah yang menunjukkan kesenjangan ekstrem antarwilayah. Di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), angka kerusakan mencapai 22,66 persen dengan 340 ruang kelas rusak berat. Kondisi jauh lebih buruk terjadi di Sulawesi Barat, di mana 72,9 persen sekolah mengalami kerusakan.
Ia menyebut kondisi ini adalah situasi darurat. Secara nasional, rata-rata kerusakan di tingkat SD mencapai 60,32 persen. Hanya lima provinsi yang angka kerusakannya di bawah 60 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Ia menekankan bahwa kerusakan infrastruktur, temasuk minimnya toilet, menjadi faktor utama siswa perempuan memilih putus sekolah (drop out) saat mencapai usia menstruasi.
“Jadi darurat sekolah (aman).Kita tahu ruang kelas rusak berat itu artinya kondisi terburuk, perlu rehabilitasi total, pembangunan ulang, kondisinya berbahaya, tidak nyaman untuk dipakai belajar,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti kegagalan pemerintah dalam menyerap anggaran pendidikan 20 persen dari APBN secara penuh. Menurut catatan JPPI, serapan anggaran pendidikan pada 2024 hanya mencapai 17 persen, menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 bahkan lebih parah, serapan anggaran pendidikan tercatat hanya cuma 15 persen.
“Artinya anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan termasuk untuk infrastruktur dan seterusnya belum pernah terserap 100 persen. Jadi ini menunjukan bagaimana perencanaan yang sudah direncanakan dihitung dan seterusnya, tidak bisa dieksekusi itu yang pertama masalah kita,” kata dia.
Menurut dia pemerintah tidak pernah menyerap 100 persen alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan di APBN. “Masalahnya, anggaran yang turun seolah ‘jatuh dari langit’ tanpa menghitung kebutuhan riil di lapangan. Misalnya, Kemendikdasmen meminta tambahan Rp52 triliun untuk sekolah rusak, tapi hanya disetujui Rp400 miliar oleh Kementerian Keuangan,” tegas Ubaid.
Ia menilai Kementerian Keuangan tidak memahami kebutuhan teknis pendidikan, sehingga alokasi dana tidak menjawab persoalan madrasah yang hampir roboh atau sekolah yang rusak berat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengakui adanya fragmentasi yang tinggi dalam pengelolaan dana pendidikan. Saat ini, anggaran 20 persen tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga orientasinya sering kali terpecah.
“Kita belum konsisten melaksanakan amanah konstitusi Pasal 31. Definisi penggunaan anggaran 20 persen itu belum jelas. Kami sedang berjuang melalui RUU Sisdiknas yang baru untuk memastikan uang tersebut digunakan tepat sasaran, termasuk untuk infrastruktur dasar seperti ruang kelas, internet, hingga toilet,” jelas Hetifah.
Mengenai program MBG, Hetifah berpendapat bahwa meski penting bagi konsentrasi belajar siswa, anggarannya seharusnya bisa diambil dari pos kesehatan atau sosial, bukan menguras anggaran fungsi pendidikan yang seharusnya digunakan untuk standardisasi sekolah layak.
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin solusi visibel. Fransisca mendesak DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan anggaran (budgeting) agar alokasi dana berbasis data (data-driven), bukan sekadar mengejar kegiatan. Ia juga mencontohkan keberhasilan YAPPIKA dalam menyusun roadmap perbaikan sekolah di Bogor dan Sambas sebagai model yang bisa diadopsi pemerintah.
Di sisi lain, Ubaid Matraji menyatakan bahwa masyarakat sipil akan mengambil langkah tegas. “Pada Januari mendatang, kami berencana melakukan judicial review terhadap Undang-Undang APBN. Kami menganggap alokasi anggaran pendidikan yang efektif hanya 14 persen saat ini adalah inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar,” pungkasnya.
Sementara itu, kabar baik datang dari restrukturisasi kewenangan tahun 2025, di mana urusan revitalisasi sekolah akan dikembalikan dari Kementerian PUPR ke Kementerian Dikdasmen melalui sistem swakelola, yang diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan sekolah-sekolah di daerah terpencil. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News














