Dikes Kabupaten Bima Tatar 50 Karyawan SPPG Lewintana Soromandi

Suasana pembekalan dan pelatihan penjamah makanan bagi 50 karyawan SPPG Lewintana (Yayasan Insan Mandiri) di aula SPPG Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Senin (13/10/2025).

Bima, Berita11.com— Sebanyak 50 karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang akan mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima, mengikuti pelatihan dan pembekalan penjamah makanan oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Senin (13/10/2025).

Pelatihan digelar di SPPG Lewintana Kecamatan Soromandi menghadirkan pemateri Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah.

Bacaan Lainnya


Pembekalan juga disampaikan pimpinan Yayasan Bina Insan Mandiri yang mengelola SPPG Lewintana, Ir H Hamdan.

BACA JUGA:  Ahmad Amrullah Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah menjelaskan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.

SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa suatu usaha, seperti katering atau dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

“Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), SLHS menjadi penting karena memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan sehat untuk dikonsumsi. Katering yang menyediakan makanan untuk MBG wajib memiliki SLHS untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas dan keamanan pangan,” jelas dia.

Dikatakannya, dengan memiliki SLHS, katering dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, menunjukkan bahwa makanan yang disajikan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat.

BACA JUGA:  Lima Warga Kota Bima dapat  SIM Gratis dari Polres Bima Kota

Selain itu, mengurangi risiko kesehatan, mencegah terjadinya keracunan makanan dan penyakit lainnya. Kemudian memenuhi regulasi pemerintah atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk usaha makanan dan minuman.

“Dalam program MBG, SLHS menjadi salah satu syarat penting bagi katering untuk dapat berpartisipasi dan menyediakan makanan yang aman dan bergizi bagi masyarakat,” jelas dia.

Selain itu, yang lebih utama, karyawan atau pekerja SPPG harus ada keterangan kesehatan, minimal tidak memiliki riwayat penyakit menular seperti hepatitis dan TB. “Karena penyakit ini bisa menular baik kepada pihak karyawan yang ada dalam lingkup pekerjaan itu maupun bagi penerima MBG,” ujar Alamsyah. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait