Gondol 12 Tabung LPG dan Sejumlah Isi Toko, Dua Pria di Dompu Dicokok Polisi

Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu mengamankan barang bukti sejumlah tabung LPG yang digondol pelacu pencurian dengan kekerasan.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu mengamankan barang bukti sejumlah tabung LPG yang digondol pelacu pencurian dengan kekerasan.

Dompu, Berita11.com– Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat, (9/1/2026) lalu.

Keduanya, masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22). Mereka diduga membobol Toko Jasa Ayahdi Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja milik Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi .

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, saat kedua pelaku mendatangi toko milik korban. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi dan terlebih dahulu mengetahui posisi tabung gas LPG.

“Salah satu pelaku memanjat tembok, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tabung LPG serta sejumlah barang lainnya,” ungkap AKP Masdidin.

BACA JUGA:  Korwil Dikbud di Dompu Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil 12 tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp2 juta serta sejumlah rokok. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di bawah jembatan dan selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WITA, Tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan mesin serut kayu yang diduga merupakan barang hasil pencurian dan belum sempat dijual.

Selain itu, petugas mendapati adanya indikasi penggunaan narkotika di lokasi tersebut, yang selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur dan pendalaman lebih lanjut oleh unit terkait.

Dari hasil pengembangan, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 5 tabung LPG 3 kg, gitar akustik, mesin gerinda dan mesin serut kayu.

BACA JUGA:  Omong Kosong Penertiban HET LPG di Kabupaten Bima

Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah, setelah pelaku mengakui telah menjual sebagian hasil curian kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Dompu.

“Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi, di mana salah satu pelaku berperan melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual kembali barang hasil kejahatan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Jatanras yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Kapolres Dompu menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” imbau IPTU Nyoman.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait