Jakarta, Berita11.com– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Didik ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sore di sebuah hunian di kawasan Karawaci, Banten.
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai keberadaan koper putih milik tersangka yang diduga berisi zat terlarang. Berdasarkan hasil interogasi, koper tersebut diketahui dititipkan di kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari: sabu-sabu: 16,3 gram, ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), ketamin: 5 gram, psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five.
Selain jeratan narkoba, AKBP Didik juga terseret dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia dituding menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Lebih lanjut, Didik diduga menekan bawahannya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, untuk membelikan mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya berada di bawah ancaman pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Untuk mendapatkan dana, AKP Malaungi akhirnya berkomunikasi dengan bandar narkoba Koko Erwin dengan kesepakatan memberikan keleluasaan peredaran sabu di wilayah Bima.
Status Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini, AKBP Didik telah ditahan di tempat khusus (Patsus) Propam Mabes Polri guna menjalani proses sidang etik. Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap saksi MA dan DA untuk mendalami peran serta unsur kesengajaan atau mens rea dalam kasus ini,” jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Keterlibatan Istri dan Mantan Anggota
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga memeriksa intensif dua orang wanita yang berada di lingkaran terdekat Didik. Salah satunya adalah Miranti Afriana, yang teridentifikasi sebagai istri dari tersangka. Selain sang istri, polisi turut menyeret nama Aipda Dianita Agustina, seorang anggota Polri yang pernah menjadi anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Keduanya kini berstatus sebagai saksi kunci. Penyidik tengah mendalami sejauh mana peran serta unsur kesengajaan (mens rea) mereka dalam rangkaian tindak pidana tersebut. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News












