Tanjung, Berita11.com— Dua warga Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, masing-masing berinisial SH (22 tahun) dan TB (43 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Polda NTB, karena diduga memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Pengempus Sari, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Selasa (18/5/2021). Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti sebungkus kertas putih bekas kalender yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening yang berisi satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,01 gram.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadan SH MH menyebut, selain sabu-sabu bruto 1,01 gram, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu hand phone senter berwarna hitam, handphone android merk Oppo A3 S berwarna hitam, sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam merah tanpa nomor plat dan dua korek api.
“(Penangkapan tersebut) menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bentek Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju TKP, kemudian melaksanakan penyelidikan dan pengintaian. Setelah informasi A1, Tim Opsenal langsung melakukan penangkapan terhadap TB dan SH
“Setelah terduga diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di TKP dan lokasi sekitar TKP, kemudian ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap I Made, Rabu (18/5/21). Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. [B-12]